SuaraJakarta.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai lokasi pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Timur tidak representatif. Sehingga rencana pembangunan ITF di Jaktim perlu ditinjau ulang.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, rencana yang ada saat ini sangat tidak masuk akal karena pembangunan ITF di Jakarta Timur untuk melayani pembuangan sampah dari wilayah Jakarta Barat.
"Rencana ini pernah kami tolak saat rapat Banggar. Karena kami betul-betul tidak merekomendasikan pengelolaan sampah Jakarta Barat ada di Jakarta Timur," kata Ida saat pembahasan rencana kerja tahun 2023 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dia minta rencana tersebut ditinjau. "Jadi mohon dipertimbangkan lagi. Belum lagi nanti adanya kepadatan lalu lintas," ujarnya.
Komisi D DPRD DKI sangat menyesalkan terjadinya ketidaksesuaian pembangunan di tengah ketidakpastian pembangunan ITF yang telah tertunda sejak dua tahun lalu.
Padahal fasilitas yang digadang-gadang mampu mengolah sampah hingga 2.000 ton per hari itu akan mengurangi beban sampah warga Jakarta di TPST Bantargebang, Bekasi.
"Tolong dipertimbangkan betul pengelolaan di Jakarta Barat, usahakan paling tidak di sekitar Jakarta Utara saja. Misal di Penjaringan, itu masih masuk akal," katanya.
Kalau pengelolaannya di Jakarta Timur perlu dipikirkan lagi.
"Karena bebannya tetap di LH, mulai dari jarak, waktu dan operasionalnya," kata Ida.
Baca Juga: Wakil Ketua F-PPP dan PKB DPRD DKI: ITF Lebih Penting daripada JIS
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Widi Amanasto menjelaskan, untuk penempatan lokasi pembangunan ITF tidak ada kekhususan.
Hanya saja, lahan untuk pembangunan ITF di Jakarta Barat saat ini masih terkendala karena menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait lahan yang bermasalah sehingga belum dapat dilakukan pembangunan.
"Dari konsultan, dulu status tanah bisa dimenangkan karena persyaratan hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) saja sudah cukup," katanya.
Ternyata PPJB sudah ada, namun sertifikat belum ada.
"Itu kondisi kita, mengapa kita minta LO dari Kejaksaan Tinggi karena lahan tersebut tidak clean and clear," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar