Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Mei 2022 | 16:06 WIB
S (52) pelaku pencabulan terhadap terhadap keponakannya sendiri di Cengkareng saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap S (52), pelaku pencabulan terhadap ponakannya sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat. Ia hanya tertunduk saat polisi menggelandangnya masuk ke dalam ruangan konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

Dengan mengenakan baju oranye khas seragam tahanan, S maju perlahan dengan tangan terborgol. S ditetapkan sebagai tersangka pencabulan atas keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, aksi bejat S telah berlangsung selama tiga tahun. Aksi tersebut selalu dilakukan pada siang hari, saat sang istri sedang berada di luar rumah.

Diketahui S berprofesi sebagai tukang gorengan. Saat siang hari S pulang ke rumah untuk beristirahat. Kemudian istrinya yang bergantian menjaga dagangan.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Tembok Roboh Timpa dan Timbun Balita di Cengkareng

"Istrinya juga ikut jualan. Karena setiap suaminya ini pulang (siang) istirahat. Dia yang gantiin dagangannya," kata Ardhie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

Kepada petugas, S mengaku telah mencabuli ponakannya itu lebih dari 10 kali.

Ardhie menyebut, usai melakukan aksinya, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dengan upaya agar korban tutup mulut.

"Pelaku memberikan uang kepada korban. Nominalnya Rp 50 ribu dalam setiap melakukan aksinya,” jelasnya.

Dalam kasus paman cabuli ponakan ini, S terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Kasus Paman Cabuli Ponakan di Cengkareng, Polisi: Berlangsung Selama 3 Tahun

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More