Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Mei 2022 | 18:00 WIB
Kendaraan melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan oknum polisi lalu lintas (polantas) nakal yang melakukan pungutan liar atau menawarkan 'damai' di 26 kawasan ganjil genap di Jakarta.

"Kami juga akan menyosialisasikan kembali nomor laporan Polantas nakal supaya jangan sampai kemudian 26 kawasan ini jadi tempat ajang untuk anggota kami bertransaksi pungli ke pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (28/5/2022).

Sambodo mengatakan masyarakat bisa mengakses nomor hotline 081298911911 dengan aplikasi WhatsApp dan menyertakan bukti foto dan video, agar oknum Polantas nakal bisa segera ditindak.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini 12 kawasan ganjil genap yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk menindak pelanggar ganjil genap. Sedangkan 14 kawasan ganjil genap baru belum dilengkapi kamera ETLE.

Baca Juga: Imbau Warga Tak Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya: Melanggar Hukum

Sebagai salah satu langkah meminimalisir interaksi antara petugas dan pelanggar yang berpotensi terjadi penyelewengan, maka di 12 kawasan ganjil genap tersebut penindakan hanya dilakukan dengan ETLE.

"Makanya kita harapkan dengan adanya lokasi yang ada kamera ETLE-nya maka penindakan hanya dengan menggunakan kamera ETLE," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengusulkan penambahan kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Kami usulkan ke Pemprov untuk 14 kawasan lain yang enggak ada ETLE jadi prioritas utama untuk penambahan kamera ETLE di tahun ini atau paling tidak 2023," ujarnya.

Apabila 26 kawasan ganjil genap tersebut telah dilengkapi kamera ETLE, maka Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengalihkan personel dari kawasan ganjil genap untuk mengatasi titik kemacetan lainnya di Jakarta.

Baca Juga: Catat! Polda Metro Jaya Perluas Kawasan Ganjil-genap Jakarta Jadi 26 Titik, Berikut Lokasinya

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat untuk memperluas kawasan ganjil genap di Jakarta dari 13 kawasan menjadi 26 kawasan dan mulai berlaku pada 6 Juni 2022.

Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Saat ini ada 12 kawasan ganjil-genap di Jakarta yang dilengkapi kamera ETLE yakni:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan S Parman
  6. Jalan Gatot Subroto
  7. Jalan Rasuna Said
  8. Jalan DI Pandjaitan
  9. Jalan Gunung Sahari
  10. Jalan Hayam Wuruk
  11. Jalan Medan Merdeka Barat
  12. Jalan Stasiun Senen

Sedangkan 14 kawasan lainnya yang belum dilengkapi ETLE akan dilakukan penindakan tilang secara manual, yakni:

  1. Jalan Fatmawati
  2. Jalan Tomang Raya
  3. Jalan MT Haryono
  4. Jalan Ahmad Yani
  5. Jalan Pintu Besar Selatan
  6. Jalan Gajah Mada
  7. Jalan Majapahit
  8. Jalan Suryopranoto
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Kyai Caringin
  11. Jalan Pramuka
  12. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
  13. Jalan Salemba Raya Sisi Timur
  14. Jalan Kramat Raya

Load More