SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda pada warga Kebagusan, Jakarta Selatan berinisial AR senilai Rp500 ribu. Pelanggaran yang dilakukan AR, yakni membakar sampah sembarangan.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, AR terbukti melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," ujar Yogi kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Menurut Yogi, membakar sampah di tempat terbuka tanpa adanya fasilitas pengamanan khusus dapat membahayakan warga setempat. Pasalnya, bahan kimia berbahaya bisa terbang terbawa angin.
Baca Juga: Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu
Akhirnya jika terhirup, nantinya akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Jenis sampah yang berbahaya dibakar sembarangan mencakuo plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca. Material ini bisa melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM2.5 atau PM10), CO, SO2, NOx, dan VOC yang berbahaya.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, hingga membunuh tanaman," pungkasnya.
Berikut ini bunyi pasal 126 Perda Nomor 3 Tahun 2013:
- Membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;
- Membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;
- Membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;
- Membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin;
- Membakar sampah yang mencemari lingkungan;
- Memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah;
- Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis;
- Membuang sampah dari kendaraan;
- Membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor;
- Mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas;
- Membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;
- Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- Mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau
- Menggunakan badan jalan sebagai TPS.
Dinas LH menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 130, yang menyatakan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
- Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp100 ribu;
- Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu;
- Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu; dan
- Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Tolak Pengajuan Rp 254 Juta untuk Kajian Reklamasi Pulau Sampah: Nggak Masuk Akal
-
Megawati Jalan ke TPS Disambut Tari Sirih, Apa Maknanya dalam Budaya Betawi?
-
Tradisi Mencoblos Megawati Bareng Keluarga di TPS Kebagusan, Setelah Itu Disatroni Ganjar-Mahfud
-
Belajar Dari Kasus KDRT dan Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa, KemenPPPA Minta Keluarga Jadi Penengah
-
PSI Minta Heru Budi Tetapkan Status Jakarta Bencana Polusi Udara, DLH DKI: Tidak Mungkin
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
KB Bank Kembali Meraih Peringkat AAA dari Pefindo, Penuhi Komitmen Keuangan Jangka Panjangnya
-
Inilah Keunggulan yang Ditawarkan Tas Jansport
-
Pj Gubernur Dapat Aduan Masyarakat: Banjir Rob di Muara Angke Sudah Biasa
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional