Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 30 Mei 2022 | 15:22 WIB
Ilustrasi asap. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda pada warga Kebagusan, Jakarta Selatan berinisial AR senilai Rp500 ribu. Pelanggaran yang dilakukan AR, yakni membakar sampah sembarangan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, AR terbukti melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," ujar Yogi kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Menurut Yogi, membakar sampah di tempat terbuka tanpa adanya fasilitas pengamanan khusus dapat membahayakan warga setempat. Pasalnya, bahan kimia berbahaya bisa terbang terbawa angin.

Baca Juga: Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu

Akhirnya jika terhirup, nantinya akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Jenis sampah yang berbahaya dibakar sembarangan mencakuo plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca. Material ini bisa melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM2.5 atau PM10), CO, SO2, NOx, dan VOC yang berbahaya.

"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, hingga membunuh tanaman," pungkasnya.

Berikut ini bunyi pasal 126 Perda Nomor 3 Tahun 2013:

  1. Membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;
  2. Membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;
  3. Membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;
  4. Membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin;
  5. Membakar sampah yang mencemari lingkungan;
  6. Memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah;
  7. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis;
  8. Membuang sampah dari kendaraan;
  9. Membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor;
  10. Mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas;
  11. Membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;
  12. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  13. Mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau
  14. Menggunakan badan jalan sebagai TPS.

Dinas LH menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 130, yang menyatakan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

Baca Juga: Curhat Pedih Punya Tetangga Selalu Bakar Sampah Tak Kenal Waktu, Rumah sampai Seperti Lokasi Syuting Film Horor

  1. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp100 ribu;
  2. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu;
  3. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu; dan
  4. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

Load More