Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 31 Mei 2022 | 21:32 WIB
Petugas memeriksa ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Asmaul/am

SuaraJakarta.id - Mendekati Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dalam beberapa waktu belakangan menjalar ke hewan ternak seperti sapi.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban dengan hewan yang terinfeksi PMK dengan kategori berat dinyatakan tidak sah untuk disembelih.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Ia mengemukakan, ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022.

Baca Juga: Pasar Hewan di Malang Boleh Buka, Khusus Wilayah Tak Terdampak PMK

Dalam surat tersebut, ia mengemukakan, diatur ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun.

Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Ia menjelaskan faktor yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan dijadikan kurban yakni, kecacatan, seperti telinganya terpotong.

Untuk mencegah PMK, perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin. Biasanya hal tersebut ditandai dengan pemasangan eartag di telinga dengan cara dilobangi.

Baca Juga: Tak Menular, Daging Hewan Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Aman Dikonsumsi

"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujarnya. (Antara)

Load More