SuaraJakarta.id - Seorang juru parkir berinisal LG (24) nekat membacok pengunjung futsal, SB (24), di Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku tidak terima dengan sikap korban yang dinilai tidak sopan terhadap rekan kerja yang diseganinya bernama Bang Kumis.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, kata Roland, korban ingin bermain futsal. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir mengingatkan korban agar tidak mengunci setang motor guna memudahkannya mengatur keluar masuknya kendaraan.
Namun korban menolaknya, sembari menunjuk-nunjuk rekan pelaku. Saat itu juga, menurut pengakuan pelaku, kata Roland, isyarat tangan korban seakan menyuruh Bang Kumis untuk mengatur posisi kendaraannya.
Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor
"Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima terhadap ulah korban yang menunjuk-nunjuk rekannya, saudara Kumis. Karena pak Kumis merupakan orang yang dihormatinya," jelas Roland saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Pelaku pun geram dan menunggu korban selesai bermain futsal. Setelahnya pelaku sempat cekcok dengan korban. Kemudian pelaku langsung melayangkan senjata tajam yang telah dipersiapkan.
"Pelaku membacok korban sebanyak 2 kali, mengenai punggung dan lengan sebelah kanan hingga menyebabkan luka robek," kata Roland.
Tak begitu sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku. Sebab, selang dua jam pasca insiden pembacokan, pelaku dapat diamankan tak jauh dari lokasi.
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan sebuah senjata tajam mirip badik yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
Baca Juga: Tega, Cekcok dengan Istri, Pria di Jakbar Aniaya Anak Pakai Pipa Paralon
"Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," ungkap Roland.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Nyoblos di Ciganjur, Cawagub Kun Wardana Pede Menang di Jakarta Utara dan Barat
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Gagal Ikuti Tim Putra, Timnas Futsal Putri Raih Juara ke-3 di Ajang AFF Cup
-
Pelatih Bersyukur Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Posisi Ketiga Piala AFF 2024
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama