Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Juni 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan - Tak Terima Rekannya Ditunjuk-tunjuk, Juru Parkir Bacok Pengunjung Futsal di Jakbar. (Pixabay)

SuaraJakarta.id - Seorang juru parkir berinisal LG (24) nekat membacok pengunjung futsal, SB (24), di Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku tidak terima dengan sikap korban yang dinilai tidak sopan terhadap rekan kerja yang diseganinya bernama Bang Kumis.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, kata Roland, korban ingin bermain futsal. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir mengingatkan korban agar tidak mengunci setang motor guna memudahkannya mengatur keluar masuknya kendaraan.

Namun korban menolaknya, sembari menunjuk-nunjuk rekan pelaku. Saat itu juga, menurut pengakuan pelaku, kata Roland, isyarat tangan korban seakan menyuruh Bang Kumis untuk mengatur posisi kendaraannya.

Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor

"Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima terhadap ulah korban yang menunjuk-nunjuk rekannya, saudara Kumis. Karena pak Kumis merupakan orang yang dihormatinya," jelas Roland saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).

Pelaku pun geram dan menunggu korban selesai bermain futsal. Setelahnya pelaku sempat cekcok dengan korban. Kemudian pelaku langsung melayangkan senjata tajam yang telah dipersiapkan.

"Pelaku membacok korban sebanyak 2 kali, mengenai punggung dan lengan sebelah kanan hingga menyebabkan luka robek," kata Roland.

Tak begitu sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku. Sebab, selang dua jam pasca insiden pembacokan, pelaku dapat diamankan tak jauh dari lokasi.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan sebuah senjata tajam mirip badik yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.

Baca Juga: Tega, Cekcok dengan Istri, Pria di Jakbar Aniaya Anak Pakai Pipa Paralon

"Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," ungkap Roland.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More