SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat meringkus 6 pelaku investasi fiktif alat kesehatan. Keenamnya berinisial YF (37), YD (41), NH (33), REP (41), SA (43) dan AS (31). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, guna meyakinkan para korban, pelaku mencatut nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Faktanya bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak pernah terdaftar sebagai distributor alkes dari Kemenkes RI," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).
Pasma menjelaskan, pelaku beinisial YF berperan sebagai marketing. Dalam perannya, ia memasarkan iklan tentang investasi pengadaan alat kesehatan untuk beberapa proyek rumah sakit dan pemerintah di sosial media seperti Whatsapp dan Instagram pada September 2021.
Untuk menarik minat para korban, pelaku memberikan iming-iming profit yang cukup besar yakni 20 persen.
Kemudian REP, yang berstatus sebagai Direktur di PT RBS, mengatakan kepada YF jika sedang ada proyek pengadaan di BNPB. PT RBS sendiri berlokasi di Apartemen City Park, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
"Atas informasi yang diterima dari RBS, kemudian YF menyampaikan kepada korban (para investor) bahwa pengadaan alkes sedang berjalan di BNPB," kata Pasma.
Kemudian, REP bersama AS yang merupakan Ditektur PT SM, menyepakati tentang keuntungan atau profit yakni sebesar 20 persen untuk para investor atau korban.
Pada bulan pertama, pembagian profit berjalan lancar. Hanya saja, kesepakatan yang dinyatakan 20 persen hanya dibagikan 10 persen.
Baca Juga: Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan
"Awalnya investasi tersebut berjalan normal, namun korban (investor yang dijaring YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," jelas Pasma.
Para korban, kata Pasma, tidak terlalu memperdulikan hal tersebut. Korban saat itu berpikiran, terpenting investasi yang sedang ia jalani berjalan lancar meski profit tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Namun, berselang 2 bulan atau pada Desember 2021. Tidak lagi ada pembagian profit atau pengembalian modal kepada para korban. Hal tersebut yang membuat para korban merasakan ada kejanggalan.
Para korban pun melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian. Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.
Selain tidak terdaftar, para tersangka juga dipastikan tidak memiliki izin sebagai penyalur atau distributor alat kesehatan di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI.
Pasma menyebut, total ada 37 orang menjadi korban investasi fiktif ini yang melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Dengan total kerugian sebesar Rp 22 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka