SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim hal itu untuk kepentingan masyarakat kecil.
"Kami memberikan keringanan bagi warga (NJOP) yang di bawah Rp 2 miliar itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, target PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP) sesuai rencana APBD 2022 mencapai Rp 10,2 triliun.
Namun, realisasi hingga 12 Juni 2022 baru mencapai Rp 330,8 miliar atau baru 3,23 persen.
Adapun insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
1) NJOP kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100 persen
2) NJOP di atas Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Omicron, Wagub DKI Minta Warga Jakarta Segera Vaksin Booster
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?
-
Duel Kopi Sachet Indomaret: Good Day vs Kapal Api, Mana Paling 'Nendang'?