SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran ganjil genap paling banyak selama masa uji coba di 25 ruas jalan terjadi Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Tepat hari ini, Senin 13 Juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil genap di 13 jalan (perluasan ganjil-genap) mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Jamal menjelaskan, terdapat 193 pelanggar ganjil genap di Jalan Kramat Raya diikuti dengan empat ruas jalan lainnya dengan pelanggaran terbanyak.
Keempat ruas jalan lainnya, yakni Jalan Kyai Caringin (Jakarta Pusat) sebanyak 190 pelanggar dan Jalan Pramuka (Jakarta Timur) 179 pelanggar. Sedangkan di Jalan Gajah Mada (Jakarta Pusat) 169 pelanggar dan Jalan Balikpapan Raya (Jakarta Pusat) sebanyak 135 pelanggar.
Penindakan pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap sudah didukung perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dilakukan sistem tilang elektronik yang sudah diterapkan sejak April 2022.
Untuk ruas jalan yang belum didukung sistem ETLE, penindakan pelanggaran dilakukan secara tilang manual oleh gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," kata dia.
Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.
Jam operasional ganjil-genap dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Hampir 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Aturan ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku.
Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar ganjil genap Jakarta dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan
-
BRImo Taiwan Perluas Layanan BRI Bagi Diaspora Indonesia
-
Dari Aceh, Perempuan Inspiratif Hadirkan Kosmetik Lokal dengan Misi Sosial dan Ekspansi Asia
-
FIFGROUP Salurkan 1.200 Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS