SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran ganjil genap paling banyak selama masa uji coba di 25 ruas jalan terjadi Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Tepat hari ini, Senin 13 Juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil genap di 13 jalan (perluasan ganjil-genap) mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Jamal menjelaskan, terdapat 193 pelanggar ganjil genap di Jalan Kramat Raya diikuti dengan empat ruas jalan lainnya dengan pelanggaran terbanyak.
Keempat ruas jalan lainnya, yakni Jalan Kyai Caringin (Jakarta Pusat) sebanyak 190 pelanggar dan Jalan Pramuka (Jakarta Timur) 179 pelanggar. Sedangkan di Jalan Gajah Mada (Jakarta Pusat) 169 pelanggar dan Jalan Balikpapan Raya (Jakarta Pusat) sebanyak 135 pelanggar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Hampir 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Penindakan pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap sudah didukung perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dilakukan sistem tilang elektronik yang sudah diterapkan sejak April 2022.
Untuk ruas jalan yang belum didukung sistem ETLE, penindakan pelanggaran dilakukan secara tilang manual oleh gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," kata dia.
Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.
Jam operasional ganjil-genap dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Iko Uwais Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan
Aturan ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku.
Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar ganjil genap Jakarta dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi
-
Tersedia 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI