SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran ganjil genap paling banyak selama masa uji coba di 25 ruas jalan terjadi Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Tepat hari ini, Senin 13 Juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil genap di 13 jalan (perluasan ganjil-genap) mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Jamal menjelaskan, terdapat 193 pelanggar ganjil genap di Jalan Kramat Raya diikuti dengan empat ruas jalan lainnya dengan pelanggaran terbanyak.
Keempat ruas jalan lainnya, yakni Jalan Kyai Caringin (Jakarta Pusat) sebanyak 190 pelanggar dan Jalan Pramuka (Jakarta Timur) 179 pelanggar. Sedangkan di Jalan Gajah Mada (Jakarta Pusat) 169 pelanggar dan Jalan Balikpapan Raya (Jakarta Pusat) sebanyak 135 pelanggar.
Penindakan pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap sudah didukung perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dilakukan sistem tilang elektronik yang sudah diterapkan sejak April 2022.
Untuk ruas jalan yang belum didukung sistem ETLE, penindakan pelanggaran dilakukan secara tilang manual oleh gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," kata dia.
Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.
Jam operasional ganjil-genap dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Hampir 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Aturan ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku.
Ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar ganjil genap Jakarta dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Mbak Cicha Hanindhito Himawan Pramana: SIM PKK Bisa Jadi Data Rujukan Program
-
Dari Ioniq 5 sampai Dolphin: Ini Deretan Mobil Listrik Baterainya Aman Jika Terkena Banjir
-
6 Mobil Bekas Ukuran Kecil, Super Irit BBM Tapi Tetap Nyaman Dipakai Harian
-
Senjata Api Penembakan di Tanah Abang Berasal dari WNA Timor Leste, Begini Modusnya
-
Cari Online Shop Dengan Promo 11.11 Terbaikl? Blibli Solusinya, Barang di Jamin Ori