SuaraJakarta.id - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menginisiasi kolaborasi dengan daerah penyangga Jakarta guna mengatasi polusi udara.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, masalah polusi udara ini tak bisa selesai tanpa adanya integrasi yang matang antara semua wilayah dalam kawasan algomerasi Jabodetabek.
"Pemprov DKI harus jadi inisiator perencanaan kebijakan terintegrasi mengatasi masalah kualitas udara ini karena jadi pusat ekonomi dan punya kekuatan fiskal mempuni. Jabodetabek ini megapolitan walaupun di bawah instansi pemerintah daerah (pemda) yang berbeda-beda. Jadi enggak akan bisa sendiri-sendiri," kata Anggara, Jumat (18/6/2022).
Lebih lanjut, Anggara menjelaskan ada beberapa opsi kebijakan yang dapat diintegrasikan dengan pemerintah daerah penyangga seperti memasifkan uji emisi gratis, serta percepatan pembangunan moda transportasi antar kota.
"Sumber masalah kualitas udara paling utama adalah kendaraan pribadi, jadi itu yang harus dikendalikan. Perbanyak uji emisi gratis termasuk di daerah penyangga karena kendaraan dari sana juga menyumbang polusi," ucapnya.
Setelah itu, harus bisa dipikirkan bagaimana caranya bisa memperbanyak opsi moda transportasi untuk mobilitas masyarakat.
Anggara sendiri menilai bahwa selama kepimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum ada visi integrasi kebijakan untuk menyelesaikan persoalan polusi udara sehingga tidak ada progres berarti dari penyelesaian masalah ini.
"Persoalan kualitas udara saat awal masa jabatan Pak Anies sampai sekarang gitu-gitu aja. Upaya mengendalikan kendaraan bermotor pribadi juga akhirnya gagal karena proyek LRT dan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) yang direncanakan di RPJMD tidak berhasil dieksekusi," tutur Anggara.
Baca Juga: BRIN Akan Pantau Karbon Hitam di Jakarta
Diketahui, lembaga data kualitas udara, IQ Air kembali menempatkan Jakarta di posisi pertama di dunia kota dengan kualitas udara terburuk pada Jumat pagi.
IQ Air melalui laman resminya yang dilihat di Jakarta, Jumat, mencatat kualitas udara di Jakarta hingga pukul 07.50 WIB mencapai indeks 160.
Adapun indeks kualitas udara berdasarkan standar Amerika Serikat (AQ US) menggolongkan indeks 151 hingga 200 merupakan kategori udara yang tidak sehat.
Konsentrasi particulate matter (PM) 2.5 mencapai 14,6 kali lipat di atas standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2.5 merupakan polutan pencemar udara yang paling kecil dan berbahaya bagi kesehatan tubuh.
IQ Air menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker, menghidupkan pemurni udara, menutup jendela dan menghindari aktivitas di luar rumah.
Berita Terkait
-
Ciri-ciri Kualitas Udara yang Buruk, Salah Satunya Berwarna Hitam Keabu-abuan
-
5 Fakta Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Warga Diimbau Pakai Masker!
-
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Wagub DKI Duga Penyebabnya karena Ini
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Hari Ini, Begini Penjelasan DLH DKI
-
IQ Air Sebut Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Hari Ini
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar