SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung upaya penegakan hukum berupa penetapan tersangka bagi mantan pejabat pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta pada kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami mendukung upaya aparat hukum, apakah kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai KPK untuk memastikan bahwa program-program Pemprov DKI berjalan sesuai perencanaan, aturan dan ketentuan yang ada dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, anggaran dan lainnya," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (20/6/2022).
Bahkan, lanjut Riza, jika memang terbukti bersalah, pihaknya mendukung agar diberlakukan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendukung aparat hukum memberikan sanksi siapa saja jajaran Pemprov DKI Jakarta yang melanggar aturan dan ketentuan," ucap Wagub DKI.
Riza sendiri menyampaikan bahwa pihaknya terus-menerus meminta seluruh jajaran untuk bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
"Itu kami terus sampaikan ke jajaran, agar bekerja secara profesional, jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai. Jangan sampai ada suap menyuap atau korupsi dan sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung oleh Distamhut DKI Jakarta.
"Pada Jum’at, 17 Juni 2022, penyidik Kejat) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni HH," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka di Hambalang, Riza Patria: Silaturahmi Biasa
HH sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya LD sebagai notaris dan MTT sebagai mafia tanah yang berperan membagikan uang hasil perbuatan melanggar hukum pada berbagai pihak termasuk Distamhut DKI Jakarta, juga ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Satu tersangka baru merupakan mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yakni Kepala UPT Tanah.
"Tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ujarnya.
Pengaturan Harga
Namun, lanjut Ashari, dalam pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), bahkan tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, kata Ashari, tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil apraisal) terhadap sembilan bidang tanah yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
141 Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas
-
Akhirnya! Harga Beras Mulai Turun? Cek Update Harga Terbaru di Daerahmu
-
HUT ke-15, BNPP RI Bagi Ribuan Paket Sembako ke Johar Baru
-
Ancaman Baru di Tengah Kota Jakarta: Ledakan Populasi Kucing Liar
-
Anak Ini Belum Sekolah Karena Tak Memiliki Akta Lahir, Mas Dhito Cukupi Kebutuhan Pendidikannya