Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Juni 2022 | 21:53 WIB
Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri memperlihatkan barang bukti kasus pencurian aset kantor di Pinang Ranti, Jakarta Timur, Senin (20/6/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Makasar mengungkap motif pencurian aset kantor di Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Jakarta Timur, dengan kerugian Rp 2 miliar, pada Minggu (29/5). Motifnya karena terkait masalah gaji yang belum dibayarkan.

Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Abdillah Zainuri mengatakan salah satu pelaku berinisial SH yang juga petugas keamanan kantor tersebut sakit hati karena gajinya tidak dibayar.

"Pencurian ini modusnya dari mantan karyawan yakni sekuriti. Informasinya karena tidak digaji, sehingga dia mengambil barang-barang dari perusahaannya untuk mengganti rugi gaji tersebut," kata Zaini, Senin (20/6/2022).

Zaini menambahkan, pelaku beraksi bersama dua rekannya berinisial SM dan satu orang yang masih buron berinisial IK.

Baca Juga: Sempat Sekap Satpam dan OB, Maling di Kantor Disdikbud Tasikmalaya Gondol Laptop dan Uang Puluhan Juta

Pelaku memanfaatkan kondisi kantor yang sedang direnovasi untuk memindahkan sejumlah aset.

"Menurut pengakuan dari korban, perusahaannya sedang direnovasi, bangunannya sedang direnovasi, kemudian terjadi pencurian di kantor tersebut," ujar Zaini, dikutip dari Antara.

Aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan siang hari. Namun pelaku berhasil mengelabui petugas parkir yang melihat aksinya saat memindahkan aset kantor tersebut.

"Jadi, modusnya dia pindah kantor, ketika ditanya tukang parkir, dia bilang saya pindahan kantor karena dia securiti di situ jadi dia udah kenal banget sama tukang parkir," kata Zaini.

Kedua pelaku berinisial SH dan SM ditangkap pada Senin (13/6) di kawasan Sentiong, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku lain berinisial IK dalam pengejaran.

Baca Juga: Viral Aksi Pencuri Terekam Gasak Uang Bendahara Desa di Jok Motor, Gaji Perangkat Rp 53 Juta Raib

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti AC, kursi kantor, sofa, meja yang sempat dijual melalui daring.

Para pelaku terjerat hukum dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Load More