SuaraJakarta.id - Polisi telah menetapkan dua orang transpuan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya perempuan berinisial I (31) di sebuah apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Kedua tersangka berinisial L alias Lisa (29) dan RH alias Bela (41).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, jasad I pertama kali ditemukan pada 8 Juni 2022. Saat itu, pihak customer service melaporkan adanya bau busuk di sebuah kamar lantai 2.
Bersama sekuriti, pihak customer service melakukan pengecekan dan mendapati kamar itu dalam keadaan tidak terkunci. Ternyata, ditemukan sesosok mayat yang telah membusuk dan dalam kondisi setengah telanjang berbaring di ranjang.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta kalau ada seseorang yang sempat terburu-buru menitipkan kunci kamar korban.
"Sebelum kejadian itu ada peristiwa, ada orang yang secara terburu-buru menitipkan kunci kamar, kamar tersebut kepada petugas Housekeeping yang kemudian langsung meninggalkan lokasi tersebut," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Merujuk pada pemeriksaan kamera pengawas CCTV, ditemukan fakta lain, yakni korban sempat bertemu seseorang di lobi apartemen. Polisi pun bergerak dan mendapati sosok Lisa yang merupakan pemilik salon.
"Dari apa yang kami temukan ini, kami melakukan penangkapan pertama adalah terhadap seseorang atas A alias Lisa (29) pekerjaan salon," ucap Budhi.
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Lisa di salon miliknya di kawasan Tangerang Selatan pada 9 Juni 2022. Kepada polisi, Lisa mengakui melakukan suntikan silikon ke tubuh korban.
"Memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupum bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," jelas Budhi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati temuan bahwa ada pihak lain yang terlibat atas kematian I. Maka polisi meringkus Bela yang merupakan karib I dan menghubungan jasa suntik silikon yang dilakukan Lisa.
Budhi mengatakan, Bela merekomendasikan jasa Lisa kepada korban I. Pasalnya, Bela juga pernah menggunakan jasa Lisa untuk memasukkan cairan silikon ke tubuhnya.
"Kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," beber Budhi.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik hingga ponsel genggam.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hasil Autopsi
Berita Terkait
-
Satu Transpuan Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Temuan Mayat Perempuan Di Apartemen Cipulir
-
POTG: Cerita Bunda Rully, Anggota Dewan Era Soeharto dan Pejuang Hak-hak Transpuan (Part 1)
-
Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir, Polisi Tetapkan Seorang Transpuan Jadi Tersangka
-
Kasus Mahasiswi Tewas Setengah Telanjang di Apartemen Cipulir, Polisi: Transpuan L Sudah Lama Kenal Korban
-
Transpuan jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas Setengah Telanjang di Apartemen, Polisi: Ada Benda Masuk ke Bokong Korban
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik
-
Viral Dokter 84 Tahun Ini Naik Mikrolet dan Layani Warga Tak Mampu Bertarif Rp10 Ribu
-
5 Masalah Tersembunyi Wuling Air EV & BinguoEV Bekas, Jangan Sampai Salah Beli
-
Cek Fakta: Malaysia Sebut Pemerintahan Prabowo Seperti Penindasan Pemimpin Yahudi, Benarkah?