SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana membatasi kegiatan masyarakat meski kasus positif Covid-19 meningkat dalam beberapa hari terakhir.
"Kami belum melihat ke arah sana (pengetatan/pembatasan) dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Menurut dia, pengetatan dilakukan ketika kapasitas rumah sakit terbatas dan mulai penuh. Untuk saat ini, lanjut dia, belum ada lonjakan perawatan pasien Covid-19.
Upaya yang dilakukan adalah melakukan peningkatan pengawasan terkait protokol kesehatan atau prokes.
"Jadi pengetatan itu karena rumah sakitnya punya kapasitas yang terbatas. Nah hari ini kami menyaksikan jumlah orang yang harus dirawat tidak mengalami lonjakan yang signifikan," ujar Anies.
Ia menilai saat ini kondisi Covid-19 di Jakarta masih relatif biasa dan tingkat orang yang dirawat di rumah sakit masih relatif stabil meski ada peningkatan kasus positif.
"Kasus meningkat tapi di sisi lain tingkat yang dirawat itu masih relatif stabil yang mengkhawatirkan dari Covid-19," katanya.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (22/6) jumlah kasus aktif yang dirawat dan diisolasi bertambah 864 kasus sehingga mencapai 6.779 kasus. Kasus positif bertambah mencapai 1.226 kasus sehingga total akumulasi mencapai 1,26 juta kasus.
Adapun jumlah orang yang dites usap PCR dalam satu pekan terakhir mencapai sekitar 60 ribu orang dengan tingkat persentase positif sepekan terakhir mencapai 9,6 persen.
Baca Juga: Tertinggi di Jaksel, Kasus Positif Covid-19 di Kecamatan Jagakarsa Capai 37.093 Orang
Jumlah orang yang dites usap PCR sesuai target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk DKI Jakarta dalam sepekan adalah 10.645 orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan