SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 2. Dengan status PPKM Jakarta Level 2 tersebut, Pemprov DKI menurunkan kapasitas mal dan pusat perbelanjaan menjadi 75 persen dari sebelumnya 100 persen.
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM Level 1, kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, sejak beberapa hari terakhir kasus aktif Covid-19 yang dirawat maupun isolasi menunjukkan peningkatan.
Meski demikian, sejak awal Juli, peningkatan tersebut dibarengi penurunan kasus aktif.
Hingga Minggu (3/7), jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 9.078 kasus atau berkurang sebanyak 285 kasus.
Sedangkan jumlah kasus positif harian bertambah mencapai 931 kasus dan jumlah pasien sembuh bertambah lebih banyak mencapai 1.213 pasien.
Jumlah orang yang dites usap berbasis PCR mencapai 68.706 orang selama sepekan terakhir dengan rata-rata persentase kasus positif mencapai 10,9 persen.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
-
Anggota F-PDIP DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Perubahan Nama Jalan di Jakarta
-
Draft Jadwal Liga 1 2022/2023: Juara Bertahan Bali United Tantang Persija di Partai Pembuka
-
Sebut Pihak SMAN 70 Lepas Tangan, Ibu Tersangka Kasus Keroyok Adik Kelas: Kami Bakal Sujud karena Anak Kami Salah
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Segera Vaksin Booster
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat