SuaraJakarta.id - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat mencatat sebanyak 59 persen dari 654 warga terdampak perubahan nama jalan telah memperbarui data dokumen kependudukan.
"Kalau dari persentase itu sudah mencapai 59 persen per hari ini. Pelayanan masih terus dilakukan, jadi masih akan bertambah," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Rosyik Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Rosyik menjelaskan, pihaknya masih melakukan jemput bola ke masyarakat alias pelayanan dokumen keliling gratis untuk warga yang ingin melakukan pembaharuan data dalam dokumen kependudukan.
Untuk mempercepat proses perubahan data dokumen kependudukan warga, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga telah mencetak dokumen kependudukan warga dengan data terbaru, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan begitu, warga yang terdampak perubahan nama jalan tidak perlu mengajukan perubahan dokumen.
Baca Juga: Anggota F-PDIP DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Masyarakat juga tidak perlu mendatangi kantor kelurahan setempat dan hanya membawa fotokopi KTP dan KK ke layanan keliling Sudin Dukcapil Jakarta Pusat. "Sudah kami cetak. Kami tinggal serahkan dan tukar dengan dokumen lama mereka," ujar Rosyik.
Ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama. Yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi, Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail, Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief serta Jalan Senen Raya menjadi Jalan H Imam Sapi'e.
Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali, Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara menjadi Jalan M Mashabi, Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan menjadi Jalan M Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus
-
Nasib PKD Stasiun Karet Terkatung-katung Jelang Penutupan Februari 2025
-
Eks Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini
-
Kadiv Humas Sebut 18 Anggota Polri yang Terindikasi Lakukan Pemerasan Warga Asing Masih Dalam Pemeriksaan
-
Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Bakal Diadili 24 Desember di PN Jakpus
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos