SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali ke level satu. Sebelumnya, PPKM di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level dua.
Terkait PPKM Jakarta Level 1 ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Ia juga mengimbau warga segera melakukan vaksinasi booster.
"Jadi yang pertama kami bersyukur PPKM diperpanjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat tetap di level satu," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Riza juga meminta agar masyarakat taat prokes. Baik di lingkungan rumah, lingkungan terdekat maupun kerabat.
"Kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan 'booster' atau vaksin yang ketiga," katanya.
Meskipun ada pelonggaran 100 persen, masyarakat perlu tetap waspada agar penyebaran Covid-19 tidak kembali meningkat.
PPKM Jabodetabek kembali turun ke level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi isi Inmendagri tersebut, Rabu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal.
Baca Juga: Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022
Menurut dia, penurunan PPKM level 1 di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan. Salah satunya tren kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi yang telah mengalami penurunan.
Selain itu, pemerintah melihat tingkat rawat inap dan kematian masih rendah serta terkendali di wilayah Jabodetabek.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level satu. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal dalam keterangannya.
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022
-
Kasus Pembuangan Bayi di Rusun Jatinegara Dimediasi, Pelaku Segera Dinikahkan
-
Wagub DKI Pastikan Tidak Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Hewan Kurban Tahun Ini
-
Jakarta Tak Jadi Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI Bersyukur dan Minta Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
-
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Cuma Sehari Langsung Revisi, Apa Dasarnya?
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar
-
Ondel-Ondel Hingga Monas Jadi Motif Batik Khas Jakarta, Kok Bisa?