SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali ke level satu. Sebelumnya, PPKM di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level dua.
Terkait PPKM Jakarta Level 1 ini, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Ia juga mengimbau warga segera melakukan vaksinasi booster.
"Jadi yang pertama kami bersyukur PPKM diperpanjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat tetap di level satu," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Riza juga meminta agar masyarakat taat prokes. Baik di lingkungan rumah, lingkungan terdekat maupun kerabat.
"Kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan 'booster' atau vaksin yang ketiga," katanya.
Meskipun ada pelonggaran 100 persen, masyarakat perlu tetap waspada agar penyebaran Covid-19 tidak kembali meningkat.
PPKM Jabodetabek kembali turun ke level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi isi Inmendagri tersebut, Rabu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal.
Baca Juga: Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022
Menurut dia, penurunan PPKM level 1 di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan. Salah satunya tren kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi yang telah mengalami penurunan.
Selain itu, pemerintah melihat tingkat rawat inap dan kematian masih rendah serta terkendali di wilayah Jabodetabek.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level satu. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal dalam keterangannya.
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mall PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022
-
Kasus Pembuangan Bayi di Rusun Jatinegara Dimediasi, Pelaku Segera Dinikahkan
-
Wagub DKI Pastikan Tidak Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Hewan Kurban Tahun Ini
-
Jakarta Tak Jadi Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI Bersyukur dan Minta Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
-
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Cuma Sehari Langsung Revisi, Apa Dasarnya?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota