SuaraJakarta.id - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin memisahkan penumpang pria dan wanita dalam angkutan kota dinilai akan sulit dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR Fraksi Golkar Christina Aryani. Wakil Rakyat dari Dapil DKI Jakarta II itu mengatakan, penerapan kebijakan tersebut sulit dilakukan, namun memang memiliki intensi yang baik.
"Pendapat saya walau kebijakan pemisahan penumpang tersebut berintensi baik, tapi akan sulit dalam implementasinya, sehingga kurang tepat," kata Christina, Kamis (14/7/2022).
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta telah membatalkan kebijakan yang rencananya mulai diterapkan pada pekan ini.
Kebijakan tersebut diganti dengan penyediaan nomor aduan atau hotline 112 dan POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) sebagai tempat pengaduan.
Merespons layanan aduan tersebut, Christina menyambut baik. Ia menilai, baik pos maupun nomor aduan bisa menjadi sarana masyarakat membuat laporan.
"Ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami pelecehan untuk melaporkan pelaku atau kejadian yang menimpanya untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum," ujarnya.
Tak hanya di pos, Christina meminta nomor aduan 112 bisa disosialisasikan di Angkot.
"Nomor hotline ini bisa dimuat dalam stiker yang diwajibkan untuk ditempelkan di dalam kendaraan umum agar warga mudah melihatnya," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta batal menerapkan aturan tersebut. Padahal menurut rencana, awalnya bakal diterapkan pekan ini demi mencegah pelecehan seksual di dalam Angkot.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembatalan tersebut berdasarkan kondisi yang ada di masyarakat saat ini.
Menurutnya, untuk mencegah pelecehan seksual diperlukan mitigasi serta upaya melalui regulasi yang komprehensif.
"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan, saat ini dalam menangani dan mencegah kekerasan serta pelecehan terhadap perempuan dan anak, Pemprov DKI telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di Moda Transportasi.
"Fasilitas POS SAPA tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT. Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot," jelasnya.
Berita Terkait
-
Dishub DKI Batalkan Rencana Pisah Penumpang, Legislator DPR RI Minta Stiker 112 Ditempel Di Angkot
-
Jumlah Penumpang Perempuan di Angkot Lebih Banyak Ketimbang Pria, Wagub DKI: Kasihan Nanti Kalau Dipisah
-
Wagub Riza Temui Sopir Angkot, Saksi Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Karyawati: Disangka Lagi Ribut Pacaran
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus