Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:19 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencabut izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pasalnya, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Dinas Sosial untuk melakukan pencabutan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jika sudah ada rekomendasi dari Dinsos nantinya akan diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. DPMTSP selanjutnga akan melakukan tindak lanjut dari rekomendasi itu dengan mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.

“Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Meski belum mencabut izinnya, Wagub DKI menyebut ACT pada dasarnya sudah tidak bisa beroperasi di Jakarta. Sebab, Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT.

Baca Juga: Gegara Kasus ACT Gelapkan Dana Umat, Analis: Perlu Ada Sanksi Tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang

“Artinya ACT ini dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir,” ujarnya.

Riza sendiri juga menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian soal dugaan penggelapan dana umat yang dilakukan oleh pimpinan ACT.

“Dan sekarang sedang proses dalam kepolisian. Nah kita sambil tunggu, Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” pungkasnya.

Load More