SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencabut izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pasalnya, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Dinas Sosial untuk melakukan pencabutan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jika sudah ada rekomendasi dari Dinsos nantinya akan diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. DPMTSP selanjutnga akan melakukan tindak lanjut dari rekomendasi itu dengan mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.
“Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Meski belum mencabut izinnya, Wagub DKI menyebut ACT pada dasarnya sudah tidak bisa beroperasi di Jakarta. Sebab, Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT.
Baca Juga: Gegara Kasus ACT Gelapkan Dana Umat, Analis: Perlu Ada Sanksi Tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang
“Artinya ACT ini dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir,” ujarnya.
Riza sendiri juga menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian soal dugaan penggelapan dana umat yang dilakukan oleh pimpinan ACT.
“Dan sekarang sedang proses dalam kepolisian. Nah kita sambil tunggu, Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
-
Ada Tambahan 27 Bus! Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta Gelombang 2 Dibuka Besok
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu