Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 19 Juli 2022 | 21:08 WIB
Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mendapatkan penolakan dari kelompok buruh. Rencananya, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (19/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kelompok buruh yang akan menggeruduk Balai Kota itu tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dalam aksi besok, massa aksi akan membawa dua tuntutan. Pertama meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454.

Lalu, tuntutan kedua, massa aksi mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854 sesuai nilai yang ditetapkan Anies.

Baca Juga: Dukung Aksi Buruh di Geruduk Kantor Anies Besok, Pimpinan DPRD DKI: Siapa Tahu Pak Anies Akhirnya Banding

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Said saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Said memperkirakan massa aksi yang hadir besok berjumlah 500 orang dari KSPI DKI. Sebelum menggeruduk kantor Anies, mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung.

"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja," katanya.

Load More