SuaraJakarta.id - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta rencananya akan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu (20/7/2022).
Massa buruh akan berunjuk rasa mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa massa buruh rencananya akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Sebelum menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung.
"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja," kata Said saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Said Iqbal mengatakan, dalam aksi besok, massa aksi akan membawa dua tuntutan. Pertama meminta Anies melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.
Tuntutan kedua, massa aksi mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 sesuai nilai yang ditetapkan Anies.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Said.
Baca Juga: Minta Anies Banding Soal Putusan PTUN, 500 Buruh Bakal Geruduk Balai Kota DKI Besok
Dukung Buruh
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mendukung rencana aliansi buruh tersebut.
Rani menuturkan, aspirasi para buruh tersebut bisa saja mempengaruhi keputusan Anies soal putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI 2022.
"Siapa tahu dengan aspirasi buruh yang demo banding itu tinggi (banyak orang), terus akhirnya pak Anies banding juga. Itu kan usaha," ujar Rany di Balai Kota, Selasa (19/7/2022).
Diketahui, hingga kini Anies belum mengambil langkah terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 4,6 juta.
Namun, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan Anies mengambil keputusan yang menguntungkan buruh dan tak merugikan pengusaha.
"Agar langkah yang diambil pemprov itu yang terbaik dipertimbangkan. Karena ini nasib buruh. Siapa pun nggak mau yang sudah dinaikkan terus diturunkan lagi. Kita maunya naik ya kan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengajak seluruh aliansi buruh untuk bergerak menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI 2022.
"Kami menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nomor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022," kata Riden saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Karena itu, pihaknya meminta Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut," tutur Riden.
Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Seperti diketahui, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Berita Terkait
-
Jika jadi Gubernur, RK Janji Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Anies Pakai Teori Baru: Saya Sudah Ada Rumusnya
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Diserang Bertubi-tubi di X, Publik Curiga Aksi Buzzer untuk Jegal Anies di Pemilu 2029: Ampun Dah..
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah