SuaraJakarta.id - Tiga eksekutor dalam tawuran berdarah di Tamansari, Jakarta Barat, yang menewaskan satu pelajar, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, total ada 22 pelajar yang diamankan dalam peristiwa yang menewaskan pelajar berinisial A.
Tawuran berdarah itu terjadi di Jalan Kesederhanaan Rt 005/07, Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/7/2022) lalu.
"Tersangka yang kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 (pelajar). Dari gabungan SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1," jelas Yonky, Kamis (21/7/2022).
Yonky mengungkapkan, para pelajar itu dikenakan dengan tiga pasal berbeda. Untuk tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur," tuturnya.
Yonky menambahkan, ketiganya terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya A. Korban tewas akibat luka sabet senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.
Baca Juga: Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, lima buah sejata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.
Berita Terkait
-
Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan
-
Terlibat Tawuran di Tamansari Jakbar, Seorang Pelajar Tewas Bersimbah Darah
-
Tawuran di Cakung, 2 Pelajar SMA Luka Bacok di Punggung dan Bokong
-
Pemkot Jakbar Pastikan Bakal Cabut KJP Siswa yang Terbukti Terlibat Tawuran
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri