SuaraJakarta.id - Tiga eksekutor dalam tawuran berdarah di Tamansari, Jakarta Barat, yang menewaskan satu pelajar, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, total ada 22 pelajar yang diamankan dalam peristiwa yang menewaskan pelajar berinisial A.
Tawuran berdarah itu terjadi di Jalan Kesederhanaan Rt 005/07, Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/7/2022) lalu.
"Tersangka yang kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 (pelajar). Dari gabungan SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1," jelas Yonky, Kamis (21/7/2022).
Yonky mengungkapkan, para pelajar itu dikenakan dengan tiga pasal berbeda. Untuk tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur," tuturnya.
Yonky menambahkan, ketiganya terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya A. Korban tewas akibat luka sabet senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.
Baca Juga: Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, lima buah sejata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.
Berita Terkait
-
Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan
-
Terlibat Tawuran di Tamansari Jakbar, Seorang Pelajar Tewas Bersimbah Darah
-
Tawuran di Cakung, 2 Pelajar SMA Luka Bacok di Punggung dan Bokong
-
Pemkot Jakbar Pastikan Bakal Cabut KJP Siswa yang Terbukti Terlibat Tawuran
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?