SuaraJakarta.id - Satlantas Polresta Tangerang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan.
"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," kata Fikri, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.
Karena, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.
Ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca Juga: Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum
"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu," ungkap dia.
Diketahui, pada Selasa (26/7/2022), terjadi tragedi odong-odong di mana tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dari 34 penumpang odong-odong, sembilan di antaranya meninggal dunia. Lalu 24 luka berat dan luka ringan.
Polda Banten telah menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) sebagai tersangka. Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
Penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggalkan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.
Berita Terkait
-
Pakaian Dilucuti, Maling Motor Kritis Babak Belur Dimassa di Pasar Lembang Tangerang
-
Bentrok Genk Motor Asal Cilegon dan Tangerang, Satu Orang Jadi Korban Pembacokan
-
Renggut 9 Korban Jiwa, Ini Fakta Odong-odong Ditabrak Kereta
-
Siswa SMA Al-Azhar BSD Diduga Jadi Korban Kekerasan Kakak Kelas, Sekolah Bantah
-
Saksi Sebut Odong-odong Tertabrak Kereta Api Berjalan Tak Sesuai Rute, Mestinya Bukan ke Lintasan KA
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya