SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang telah menegaskan larangan bagi siswa/i membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah bagi yang belum cukup umur.
Terkait ini, Bupati TangerangAhmed Zaki Iskandar menyarankan kepada para pelajar di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk menggunakan transportasi sepeda ke sekolah.
"Jadi lebih baik siswa/i pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," ucap Zaki di Tangerang, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan siswa dilarang bawa kendaraan ke sekolah. Salah satunya terkait faktor hukum/aturan dalam berlalu lintas.
Dikatakan, secara umum masih banyak pelajar SMP masih belum miliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kan secara aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor/SIM C. Karena umurnya siswa/i SMP dibawa usia 17 tahun, kecuali itu ada anak SMP yg umurnya di atas 17 tahun," katanya.
Ia mengatakan, dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan para orangtua soal adanya larangan tersebut.
"Kalau untuk penindakan lalu lintasnya itu sudah ada aparat penegak hukum dari kepolisian," ujarnya.
Ia mengungkapkan, terkait penyediaan fasilitas transportasi sekolah saat ini pihaknya belum bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Karena ada hal yang menjadi persoalan yaitu keterkaitan dengan jalur atau jalan sekolah yang belum banyak dilalui kendaraan umum.
Baca Juga: Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga
"Kalau masalah bus sekolah ada jalan yang bisa dilewati bus. Tetapi lebih banyak jalan yang tidak dilewati bus," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya pun menyarankan agar para pelajar lebih baik membawa moda transportasi sepeda ketimbang kendaraan bermotor.
"Ya kan bisa macam-macam, daripada beli motor mahal. Mendingan beli sepeda lebih sehat dan aman," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, bentuk dari ketegasan larangan itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," katanya.
Ia menuturkan, Disdik Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan