SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang telah menegaskan larangan bagi siswa/i membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah bagi yang belum cukup umur.
Terkait ini, Bupati TangerangAhmed Zaki Iskandar menyarankan kepada para pelajar di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk menggunakan transportasi sepeda ke sekolah.
"Jadi lebih baik siswa/i pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," ucap Zaki di Tangerang, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan siswa dilarang bawa kendaraan ke sekolah. Salah satunya terkait faktor hukum/aturan dalam berlalu lintas.
Dikatakan, secara umum masih banyak pelajar SMP masih belum miliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kan secara aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor/SIM C. Karena umurnya siswa/i SMP dibawa usia 17 tahun, kecuali itu ada anak SMP yg umurnya di atas 17 tahun," katanya.
Ia mengatakan, dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan para orangtua soal adanya larangan tersebut.
"Kalau untuk penindakan lalu lintasnya itu sudah ada aparat penegak hukum dari kepolisian," ujarnya.
Ia mengungkapkan, terkait penyediaan fasilitas transportasi sekolah saat ini pihaknya belum bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Karena ada hal yang menjadi persoalan yaitu keterkaitan dengan jalur atau jalan sekolah yang belum banyak dilalui kendaraan umum.
Baca Juga: Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga
"Kalau masalah bus sekolah ada jalan yang bisa dilewati bus. Tetapi lebih banyak jalan yang tidak dilewati bus," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya pun menyarankan agar para pelajar lebih baik membawa moda transportasi sepeda ketimbang kendaraan bermotor.
"Ya kan bisa macam-macam, daripada beli motor mahal. Mendingan beli sepeda lebih sehat dan aman," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, bentuk dari ketegasan larangan itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," katanya.
Ia menuturkan, Disdik Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar