SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbelenggu dengan tuntutan pencabutan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.
Permintaan pencabutan Pergub tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu sudah dilayangkan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022.
Gembong menyebut, pencabutan pergub tersebut memberikan konsekuensi terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai untuk penanggulangan banjir yang menjadi program Pemprov DKI.
Sedangkan, dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta. Di sisi lain, lanjut Gembong, Anies sudah berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
Baca Juga: Profil 4 Kader PDIP Calon Kuat Nyapres Menurut Sekjen: Ganjar, Puan, Risma, dan Azwar
"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu, jadinya akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan," ucapnya, Rabu (10/8/2022).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini menyebut sebenarnya tidak sulit mencabut Pergub yang dibuat pada era Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut.
Sebab, kata dia, hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kita umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan itu menjelaskan proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kemendagri memakan waktu sekitar dua minggu.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
Dari sisi jarak, lanjut dia, Kemendagri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga dekat, berbeda dengan pemerintah provinsi lain misalnya di luar Jawa yang membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
-
Cerita Mistis Anies Baswedan Tubuh Keluarkan Beling, Muncul Bau Anyir di Rumah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu