SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbelenggu dengan tuntutan pencabutan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.
Permintaan pencabutan Pergub tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu sudah dilayangkan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022.
Gembong menyebut, pencabutan pergub tersebut memberikan konsekuensi terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai untuk penanggulangan banjir yang menjadi program Pemprov DKI.
Sedangkan, dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta. Di sisi lain, lanjut Gembong, Anies sudah berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu, jadinya akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan," ucapnya, Rabu (10/8/2022).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini menyebut sebenarnya tidak sulit mencabut Pergub yang dibuat pada era Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut.
Sebab, kata dia, hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kita umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan itu menjelaskan proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kemendagri memakan waktu sekitar dua minggu.
Baca Juga: Profil 4 Kader PDIP Calon Kuat Nyapres Menurut Sekjen: Ganjar, Puan, Risma, dan Azwar
Dari sisi jarak, lanjut dia, Kemendagri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga dekat, berbeda dengan pemerintah provinsi lain misalnya di luar Jawa yang membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat, beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh, Pemprov DKI kan dekat sama Kemendagri jaraknya, kalau ada kemauan pasti bisa," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8).
Pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi sehubungan adanya sejumlah kelompok masyarakat yang berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Penggusuran tersebut.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata Yayan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta