SuaraJakarta.id - Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z yang viral menganiaya pacarnya, EL, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi mengatakan, motif penganiayaan yang terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Senin (8/8/2022), karena cemburu.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Supriyadi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Supriyadi mengungkapkan, korban yang juga petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Selain itu, Supriyadi juga mengatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memulihkan emosinya.
"Sudah dapat pendampingan secara psikis dari pemda pada Selasa kemarin," tuturnya.
Baca Juga: PDIP Sebut Anies Terbelenggu Terkait Tuntutan Pencabutan Pergub Penggusuran
Langsung Dipecat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal kejadian Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawa Barat bernama Zulfikar yang menganiaya pacarnya di Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengaku mengecam keras adanya tindakan kekerasan itu.
Melalui akun resmi instagramnya, @aniesbaswedan, Anies menyatakan kekerasan tidak bisa diterima, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika terjadi, menurutnya pelaku harus dipecat dan bahkan dilaporkan ke polisi.
"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib," ujar Anies, Selasa (10/8/2022).
Anies mengaku langsung bergerak cepat begitu tahu video anggota PPSU aniaya pacar tersebar di media sosial. Ia langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemecatan.
"Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
Terkini
-
5 Tips Jitu Dapat DANA Kaget Nominal Besar di 2025, Terbukti Ampuh
-
Cuma Modal Klik Link, Cuan Rp375 Ribu Mengalir! Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Masih Ada Rp379 Ribu? Jangan Sampai Kehabisan
-
10 Tempat Andalan Thrifting di Jakarta, Tren Berkembang Pesat Meski Ada Regulasi Ketat
-
Jakarta Jadi Kota Global? Wagub Rano Karno Ungkap Strategi Jitu di Hadapan Siswa