SuaraJakarta.id - Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono membenarkan bahwa Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E, merupakan pengurus DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.
Gembong mengatakan, jabatan Ronny di DPD PDI DKI sebagai ketua badan bantuan hukum. Sedangkan dalam pembentukan kepengurusan DPD PDIP periode 2019-2024, Ronny Berty Talapessy terdaftar sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Gembong mengungkapkan, Ronny belum menyampaikan kepada pengurus DPD PDIP soal menjadi pengacara Bharada E. Ia mengaku juga masih menunggu komunikasi dari Ronny lebih lanjut.
"Belum, belum ada laporan ke partai. Ya pasti nanti akan menjelaskan kepada partai," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Gembong menegaskan tidak ada permintaan dari pihak Bharada E langsung kepada DPD PDIP DKI untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ia menduga Bharada E meminta langsung secara pribadi kepada Ronny Talapessy.
"Nggak, personalnya. Nggak minta kepada partai," tuturnya.
Diketahui, Ronny Talapessy menjadi pengacara baru Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia menggantikan kuasa hukum sebelumnya, yakni Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Jadi Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Ternyata Pengurus DPD PDIP DKI Jakarta
Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sebagai pengacara Bharada E sejak Rabu (10/8/2022). Dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebelumnya beredar di media sosial.
Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai.
Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.
"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ujar Deolipa.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir), serta Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Ancam Gugat Bareskrim, Deolipa Yumara eks Pengacara Bharada E Sudah Berani dari Dulu, Ini Buktinya
-
Jadi Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Ternyata Pengurus DPD PDIP DKI Jakarta
-
Selain Mau Gugat Gegara Tiba-tiba Dicopot Bareskrim, Eks Pengacara Bharada E Bakal Mengadu ke Mahfud MD
-
5 Fakta Kinerja Hebat Deolipa Yumara Bela Bharada E sampai Dipuji Mahfud MD
-
Kuasa sebagai Pengacara Bharada E Dicabut, Boerhanuddin: Skenario Apalagi Ini!
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke
-
Cari Kredit Mobil Paling Murah Agustus 2025? Ini Simulasinya, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan!