SuaraJakarta.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, resmi dihentikan.
Kasus ini dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terkait Laporan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Targetkan Selesai Dalam 2 Minggu
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maaruf (ART/Sopir).
Kaporli menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
KAI Commuter Cari Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Terdeteksi Lewat CCTV
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya