SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan IS (29). Ia merampok toko handphone tempatnya dulu bekerja pada Sabtu (6/8/2022) lalu karena terlilit utang setelah menikah.
Dalam perampokan toko HP di Pasar Tambak, Kabupaten Serang, tersebut, pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pelaku kekinian berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya karena terlilit hutang.
Baca Juga: Ibu Dibunuh di Sarawak Malaysia, Balita 4 Tahun Pulang ke Kubu Raya Dibantu KJRI Kuching
"Jadi pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup," kata Yudha dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Yudha memaparkan, dalam aksi perampokan itu, pelaku sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
Karena ancaman itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta.
Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.
Baca Juga: Satpam Pabrik Asal Bekasi yang Rampok Toko Handphone Berhasil Ditangkap, Korban Merugi Rp100 Juta
Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal dari CCTV itu, kata dia, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.
"Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
IS sendiri mengakui semua perbuatannya dalam kasus perampokan ini. Ia berdalih motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk
-
Emiten Udang Kaesang (PMMP) Terpuruk, Rugi Ratusan Miliar dan Nunggak Gaji Pekerja
-
Emiten Udang Kaesang Pangarep Nunggak Gaji 4 Bulan, Para Pegawai Kini Terlilit Utang
-
Diajarkan Oleh Rasulullah SAW, Ini Doa Terhindar dari Utang dan Agar Rezeki Lancar
-
Film At The End of The Tunnel: Kecerdikan Pria Lumpuh dalam Merampok Bank
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya