SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan IS (29). Ia merampok toko handphone tempatnya dulu bekerja pada Sabtu (6/8/2022) lalu karena terlilit utang setelah menikah.
Dalam perampokan toko HP di Pasar Tambak, Kabupaten Serang, tersebut, pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pelaku kekinian berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya karena terlilit hutang.
"Jadi pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup," kata Yudha dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Yudha memaparkan, dalam aksi perampokan itu, pelaku sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
Karena ancaman itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta.
Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.
Baca Juga: Ibu Dibunuh di Sarawak Malaysia, Balita 4 Tahun Pulang ke Kubu Raya Dibantu KJRI Kuching
Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal dari CCTV itu, kata dia, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.
"Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
IS sendiri mengakui semua perbuatannya dalam kasus perampokan ini. Ia berdalih motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Air Tanah Tercemar Limbah? Ini Bedanya Air Pegunungan vs. Air Perkotaan
-
ABG 16 Tahun Bunuh Mahasiswi di Kos Ciracas: Polisi Ungkap Motif Cemburu yang Mengerikan!
-
Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
-
Menteri Purbaya Menduga Kini Para Dirut Bank Pusing Untuk Menyalurkan Dana Rp 200 Triliun