Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Agustus 2022 | 05:45 WIB
Ilustrasi kriminalitas - Terlilit Utang Usai Menikah, Eks Pegawai Rampok Toko HP, Gasak Ratusan Juta. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan IS (29). Ia merampok toko handphone tempatnya dulu bekerja pada Sabtu (6/8/2022) lalu karena terlilit utang setelah menikah.

Dalam perampokan toko HP di Pasar Tambak, Kabupaten Serang, tersebut, pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pelaku kekinian berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya karena terlilit hutang.

Baca Juga: Ibu Dibunuh di Sarawak Malaysia, Balita 4 Tahun Pulang ke Kubu Raya Dibantu KJRI Kuching

"Jadi pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup," kata Yudha dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Yudha memaparkan, dalam aksi perampokan itu, pelaku sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

Karena ancaman itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta.

Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.

Baca Juga: Satpam Pabrik Asal Bekasi yang Rampok Toko Handphone Berhasil Ditangkap, Korban Merugi Rp100 Juta

Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal dari CCTV itu, kata dia, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.

Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.

"Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.

IS sendiri mengakui semua perbuatannya dalam kasus perampokan ini. Ia berdalih motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Load More