SuaraJakarta.id - Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah rampung melakukan penyelidikan soal penyebab kebakaran di Jalan Simprug Golf II, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kaur Laka Bakar Puslabfor Kompol Heribertus mengatakan, ada berapa barang yang dibawa oleh pihaknya, seperti arang dan kabel dari rumah awal api berasal.
“Ada dibawa cuma itu kita masih dalami harus dilakukan penelitian di lab,” katanya, di lokasi, Senin (22/8/2022).
Ia menyebut, untuk mengetahui penyebab kebakaran, Heribertus mengatakan, pihaknya memerlukan waktu sekitar satu bulan.
“Belum bisa dipastikan kira-kira mungkin kurang lebih ada sebulan. Paling ideal sebulan kemudian lab tidak serta merta keluar langsung seperti lab narkoba dan sebagainya,” katanya.
Setelah hasil lab dikeluarkan, nantinya pihak Puslabfor akan memyampaikan hasil tersebut kepihak penyidik dalam hal ini Polsek Kebayoran Lama.
“Nanti kita informasikan ke Kapolsek,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus