SuaraJakarta.id - Pihak Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Muhammadiyah Kota Malang mendesak pemerintah kota (Pemkot) setempat menindak tegas hingga menutup tempat hiburan yang memasang ajakan pesta miras (minuman keras).
Reklame ajakan pesta miras dengan tema Women's Day Private Party dan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" itu terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang. Tepatnya masuk Jalan Semeru.
Kekinian, reklame itu sudah diturunkan pihak Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur, dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.
Terkait desakan dari tiga ormas Islam itu, Wali Kota Malang Sutiaji memastikan bakal memberikan efek jera terhadap tempat hiburan tersebut.
"Siap, kalau memang dianggap baik ya karena sesungguhnya dipermasalahkan orang-orang, karena memicu itu. Seakan-akan membolehkan Yes Alcohol. Jadi harus ada efek jera lah," ungkapnya, Senin (29/8/2022).
Pemkot Malang sendiri, melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Disnaker-PMPTSP dan Diskopindag Kota Malang melakukan gelar perkara dengan mendatangkan pihak pemilik papan reklame, yakni Twenty KTV and Bar.
Kegiatan tersebut pun diketahui dilaksanakan di Ruang Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang.
"Hari ini kita gelar perkara. Nanti saya akan buat tindakan tegas. Yang melanggar ya kita kasih punishment (hukuman)," ujar Wali Kota Malang di gedung DPRD Kota Malang, dikutip dari Timesindonesia.co.id—jejaring Suara.com.
Di samping itu, buntut dari pemasangan papan reklame ajakan pesta miras yang dianggap tak pantas tersebut, kini seluruh izin usaha dari pemilik reklame tengah diperiksa.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Terlibat Keributan dan Mabuk di Tempat Hiburan Malam
Tak hanya itu, Pemkot Malang juga akan memeriksa seluruh berkas izin usaha khusus tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang.
"Bar lain kita berlakukan sama. Kan Perda minol (minuman beralkohol) ada. Yang sudah berizin sampai sekarang aja juga masih banyak yang melanggar," tuturnya.
Sutiaji memperkirakan setidaknya ada 200 tempat hiburan malam di Kota Malang yang sudah memiliki izin usaha.
Namun, dipastikan bakal melakukan pemeriksaan detail soal izin yang diberlakukan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
"Misal tempat ini punya izin 5 persen. Ternyata yang dijual itu 30 persen, kan itu berarti belum tertib," tegasnya.
Untuk gelar perkara yang dilakukan bersama pemilik papan reklame, dilakukan secara tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta