SuaraJakarta.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bakal ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan.
Tito mengemukakan, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8/2022).
Tito menyebut Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies.
"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ujar Tito.
Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.
"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," tuturnya.
Sebelumnya, Tito mengaku belum membahas sosok yang bakal menjadi penjabat Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Lantaran, masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022. Ia mengemukakan, pembahasan Pj untuk gubernur yang habis masa jabatan di Oktober baru dilakukan pada September.
"Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Tanggal 13 September, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur
Tito mengklaim hingga saat ini pihaknya juga belum menerima usulan siapa kandidat yang nantinya dinilai cocok menjadi Pj gubernur DKI Jakarta, termasuk masukan dari DPRD DKI Jakarta.
Ia sekaligus memastikan bahwa nantinya Pj gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana aturan yang ada.
"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ujar Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan
-
Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa