SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pesan khusus pada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tahun 2022-2024. Ia meminta penggantinya melanjutkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah ditetapkan.
Anies mengatakan, RPD merupakan pegangan bagi Pj dalam menjalankan Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta. Ia menyebut, selama ini juga melakukan hal serupa dan tidak bekerja berdasarkan selera pribadi.
"Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan. Siapapun, namanya menjalankan kan. Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera tapi dari rencana pembangunan daerah," ujar Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Anies mengatakan, RPD sudah disusun sampai tahun 2026 yang artinya masih berlaku selama Pj Gubernur menjabat. Dari RPD, kemudian bisa diturunkan menjadi rencana kerja tahunan Pemprov DKI.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Jalani Prosedur Pemberhentian Anies Sebagai Gubernur
"Artinya, bukan hanya untuk periode 2022-2024 di mana di situ akan ada Pj tapi lebih panjang lagi dan itu sudah ditetapkan. Jadi pegangannya itu saja," ucapnya.
Mengenai jabatannya yang akan berakhir dalam satu bulan lagi, sampai 16 Oktober mendatang, Anies menanggapinya santai. Ia menganggap periode kepemimpinannya yang segera habis sebagai bagian dari siklus kehidupan.
"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan ada awal ada akhir. Kita semua. Ada datang ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September mendatang. Segala proses yang akan menandakan berakhirnya masa jabatan Anies di Jakarta setelah lima tahun menjabat siap dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan Kemendagri sudah menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Baca Juga: Sebulan Lagi Mau Lengser, Anies Bahas Siklus Kehidupan
Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Marullah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Marullah menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.
Jadwal Paripurna
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan