SuaraJakarta.id - Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, tersangka dugaan tindak menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, Selasa (6/9/2022) besok.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri.
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpatria)," kata Dedi, Senin (5/9/2022).
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Baca Juga: Terpopuler: Harga BBM Pertalite dan Pertamax Naik, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat
Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Melawan, Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
-
Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran
-
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Pisah Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak-hak Almarhum Pasti Dipenuhi
-
Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
-
Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
-
Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
-
Siap-siap Daftar! Pemprov DKI Buka Rekrutmen 1.652 PPSU, Ini Syaratnya