SuaraJakarta.id - Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, tersangka dugaan tindak menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, Selasa (6/9/2022) besok.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri.
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpatria)," kata Dedi, Senin (5/9/2022).
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Baca Juga: Terpopuler: Harga BBM Pertalite dan Pertamax Naik, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak obstruction of justice Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
-
Fakta Baru Kasus Ojol Terlindas Rantis: Mengapa Penumpang Cuma Dihukum Ringan?
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
-
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis