SuaraJakarta.id - Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, tersangka dugaan tindak menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, Selasa (6/9/2022) besok.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri.
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpatria)," kata Dedi, Senin (5/9/2022).
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Baca Juga: Terpopuler: Harga BBM Pertalite dan Pertamax Naik, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak obstruction of justice Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.
Tag
Berita Terkait
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik: Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta