SuaraJakarta.id - Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, tersangka dugaan tindak menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, Selasa (6/9/2022) besok.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri.
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpatria)," kata Dedi, Senin (5/9/2022).
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Baca Juga: Terpopuler: Harga BBM Pertalite dan Pertamax Naik, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat
Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Melawan, Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak obstruction of justice Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.
Berita Terkait
-
Bikin Skenario Licik di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak, Kanit Resmob Polres Subang jadi Tersangka
-
Usai Nurul Ghufron Kena Sanksi, Pesan Dewas ke Pansel KPK: Yang Punya Cacat Etik Jangan Diloloskan!
-
Jatuhkan Sanksi Sedang ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Dewas Ungkap Alasannya!
-
Bongkar 3 Siasat Nurul Ghufron Bikin Sidang Putusan Etik Molor, Ketua Dewas KPK: Kalau Seperti Tahanan Dibantarkan Gitu
-
Tak Menyesal jadi Pemberat Sanksi Nurul Ghufron, Dewas: Pimpinan KPK Harusnya jadi Teladan, bukan Sebaliknya
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan