SuaraJakarta.id - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini. Tampak Pinangki tak lagi berhijab saat keluar dari Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.
Dalam foto yang diterima Suara.com, Selasa (6/9/2022), Pinangki terlihat memakai pakaian kasual berwarna hitam dengan motif putih.
Diketahui, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) tahun 2020 lalu.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pakai Hijab
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat mengenakan hijab selama menjalani proses hukum. Ia pertama kali mengenakan hijab saat diperiksa Kejaksaan Agung pada Rabu (9/9/2020) silam.
Pinangki datang dengan mengenakan kerudung abu-abu berpadu dengan rompi tahanan. Penampilan syari Pinangki menuai banyak respons, salah satunya ustaz Hilmi Firdausi.
Hilmi mengomentari penampilan Pinangki lewat akun Twitter pada 10 September 2020.
Baca Juga: Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini
"Persepsi publik tentang kesholihan dibutuhkan terutama ketika terjerat kasus hukum. Jilbab, koko, kopiah akrab sekali dengan tersangka, terdakwa dan ketika sidang pengadilan," ujar Hilmi.
"Prihatin, ketika agama sekedar dijadikan topeng. Waktu bermaksiat kenapa ga mikir agama juga? Btw, orang ini agamanya apa ya?" katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Lepas Hijab Dieksekusi ke Lapas Wanita
Sementara itu, penampilan Pinangki saat dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021, ada yang berbeda.
Terlihat, ia tak lagi memakai hijab dan pakaian tertutup. Pinangki tampil dengan rambut yang terurai.
Dalam foto yang beredar, Pinangki tampak memakai rompi berwarna merah jambu, rok panjang berwarna hitam, berkacamata dan memakai flat shoes warna hitam.
Pinangki Dipecat sebagai Jaksa
Semntara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Pinangki Bebas Bersyarat
Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari menjadi satu dari empat terpidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Wanita Tangerang hari ini.
Keempatnya yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Arryani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).
"Semuanya kasus korupsi," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Masjuno menerangkan, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," terangnya.
Nantinya, keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," ungkapnya.
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," pungkas Masjuno.
Tag
Berita Terkait
-
5 Pilihan Frame Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat Berhijab, Dapat Review Sempurna
-
6 Cara Memakai Parfum agar Tahan Lama untuk Wanita Berhijab, Wangi Seharian Walau Aktif Bergerak
-
Dituduh Zalimi Pekerja hingga Viral, Selebgram Sindy HVT Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Viral Selebgram Berhijab Dituding Kejam ke Karyawan, ART Meninggal karena Sakit Dilarang Pulang
-
Tak Disangka, Ucapan Sang Anak Jadi Pemicu Nikita Willy Putuskan Berhijab di Ramadan 2026
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas
-
Pendidikan Tiga Bahasa dan Ruang Renwen Jadi Andalan Tzu Chi School
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern