SuaraJakarta.id - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini. Tampak Pinangki tak lagi berhijab saat keluar dari Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.
Dalam foto yang diterima Suara.com, Selasa (6/9/2022), Pinangki terlihat memakai pakaian kasual berwarna hitam dengan motif putih.
Diketahui, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) tahun 2020 lalu.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pakai Hijab
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat mengenakan hijab selama menjalani proses hukum. Ia pertama kali mengenakan hijab saat diperiksa Kejaksaan Agung pada Rabu (9/9/2020) silam.
Pinangki datang dengan mengenakan kerudung abu-abu berpadu dengan rompi tahanan. Penampilan syari Pinangki menuai banyak respons, salah satunya ustaz Hilmi Firdausi.
Hilmi mengomentari penampilan Pinangki lewat akun Twitter pada 10 September 2020.
Baca Juga: Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini
"Persepsi publik tentang kesholihan dibutuhkan terutama ketika terjerat kasus hukum. Jilbab, koko, kopiah akrab sekali dengan tersangka, terdakwa dan ketika sidang pengadilan," ujar Hilmi.
"Prihatin, ketika agama sekedar dijadikan topeng. Waktu bermaksiat kenapa ga mikir agama juga? Btw, orang ini agamanya apa ya?" katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Lepas Hijab Dieksekusi ke Lapas Wanita
Sementara itu, penampilan Pinangki saat dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021, ada yang berbeda.
Terlihat, ia tak lagi memakai hijab dan pakaian tertutup. Pinangki tampil dengan rambut yang terurai.
Dalam foto yang beredar, Pinangki tampak memakai rompi berwarna merah jambu, rok panjang berwarna hitam, berkacamata dan memakai flat shoes warna hitam.
Pinangki Dipecat sebagai Jaksa
Semntara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Pinangki Bebas Bersyarat
Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari menjadi satu dari empat terpidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Wanita Tangerang hari ini.
Keempatnya yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Arryani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).
"Semuanya kasus korupsi," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Masjuno menerangkan, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," terangnya.
Nantinya, keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," ungkapnya.
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," pungkas Masjuno.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Pesona Nikita Willy Berhijab Saat Liburan di Jepang Curi Perhatian
-
Outfit Olahraga Nikita Willy Disorot Usai Putuskan Berhijab
-
5 Outfit Lari Wanita Berhijab yang Nyaman, Modis, dan Tetap Syari
-
Kesan Rebecca Klopper Perdana Berhijab di Film Ahlan Singapore: Nyaman?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026