SuaraJakarta.id - Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak hormat. Salah satu alasannya karena terbukti terlibat dalam permufakatan menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang etik memutuskan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus dalam kasus ini. Dedi menyebut ketiga pelanggaran itu masuk dalam kategori perbuatan tercela.
Pelanggaran pertama, yakni merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi do Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Pelanggaran ketiga, kata Dedi, Kombes Agus Nurpatria turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi dipecat tidak hormat)," ungkapnya.
Kombes Agus Nurpatria sendiri menyatakan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.
Menurut Dedi hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
14 Saksi
Sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nurpatria berlangsung selama 18 jam. Pelaksanaannya dimulai sejak kemarin hingga Rabu (7/9/2022) sore tadi.
Menurut Dedi, proses persidangan berlangsung lama karena hakim KKEP terlebih dahulu mendengarkan keterangan 14 saksi. Salah satu saksinya, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang juga berstatus tersangka seperti Agus terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Semua saksi hadir langsung. Kecuali BJP HK (Hendra Kurniawan) secara virtual dari Mako Brimob," jelas Dedi.
7 Tersangka
Berita Terkait
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices
-
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan