Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 07 September 2022 | 18:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) mengumumkan Kombes Agus Nurpatria disanksi pemberhentian tidak hormat atau dipecat tidak hormat terkait kasus Brigadir J. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraJakarta.id - Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak hormat. Salah satu alasannya karena terbukti terlibat dalam permufakatan menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang etik memutuskan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus dalam kasus ini. Dedi menyebut ketiga pelanggaran itu masuk dalam kategori perbuatan tercela.

Pelanggaran pertama, yakni merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo

Kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi do Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Pelanggaran ketiga, kata Dedi, Kombes Agus Nurpatria turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi dipecat tidak hormat)," ungkapnya.

Kombes Agus Nurpatria sendiri menyatakan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Dkk, Kini Kombes Agus Nurpatria yang Dipecat Kasus Obstruction of Justice

Menurut Dedi hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

14 Saksi

Sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nurpatria berlangsung selama 18 jam. Pelaksanaannya dimulai sejak kemarin hingga Rabu (7/9/2022) sore tadi.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

Menurut Dedi, proses persidangan berlangsung lama karena hakim KKEP terlebih dahulu mendengarkan keterangan 14 saksi. Salah satu saksinya, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang juga berstatus tersangka seperti Agus terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

"Semua saksi hadir langsung. Kecuali BJP HK (Hendra Kurniawan) secara virtual dari Mako Brimob," jelas Dedi.

7 Tersangka

Selain Agus, ada enam anggota Polri lainnya yang turut terseret dalam perkara ini. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Berikutnya mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice Brigadir J. Polri tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Load More