Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 08 September 2022 | 16:53 WIB
Ilustrasi pencabulan pada anak tiri. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJakarta.id - Berakhir sudah pelarian dari S (42), pria yang berprofesi sebagai tukang cukur. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah ketahuan istri cabuli anak tiri berinisial AKN (12) lalu kabur ke Bali.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, aksi tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Mirisnya pencabulan itu dilakukan sejak korban duduk di kelas 4 SD.

Kasus tersebut baru terungkap oleh ibu korban pada Januari 2022 lalu. Namun baru melaporkan ke pihak kepolisian pada 6 Juni 2022.

Pelaku pencabulan ini kemudian ditangkap 4 September 2022 lalu setelah kabur ke Denpasar, Bali, dan bekerja sebagai tukang cukur atau hairstylist di sana.

Baca Juga: Bejat! Tukang Cukur di Tangerang Cabuli Anak Tiri Sejak 4 SD, S Pernah Gerayangi Korban di Samping Istri

"Saat awal kejadian, korban masih kelas 4 SD. Perbuatan cabul itu dilakukan oleh tersangka hampir setiap malam," kata Sarly, Kamis (8/9/2022).

Penampakan S tersangka kasus pencabulan anak saat mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, perbuatan bejat S terakhir kali dilakukan pada Januari 2022.

Ketika itu pada malam hari, pelaku mematikan seluruh lampu rumah. Kemudian diam-diam masuk ke kamar korban hendak menyetubuhinya.

"Korban sempat menendang tersangka S dan memakinya. Setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," beber Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Tertunduk Lesu

Baca Juga: Tewas Terpanggang, Pria Paruh Baya di Tangerang Tak Kuasa Selamatkan Diri Akibat Saraf Kejepit

Dalam ekspos kasus ini, terlihat tersangka S tertunduk lesu dengan tangan terborgol. Ia mengenakan baju tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berwarna merah.

Di hadapan awak media, pelaku pencabulan ini beberapa kali terlihat berupaya menghindari sorotan kamera yang menuju ke wajahnya.

Penampakan S tersangka kasus pencabulan anak tiri saat mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Dalam perkara ini, penyidik turut pula menujukan bukti-bukti perbuatan cabul S. Salah satunya pakaian yang digunakan korban.

Akibat perbuatannya cabuli anak tiri, tersangka diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More