SuaraJakarta.id - Berakhir sudah pelarian dari S (42), pria yang berprofesi sebagai tukang cukur. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah ketahuan istri cabuli anak tiri berinisial AKN (12) lalu kabur ke Bali.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, aksi tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Mirisnya pencabulan itu dilakukan sejak korban duduk di kelas 4 SD.
Kasus tersebut baru terungkap oleh ibu korban pada Januari 2022 lalu. Namun baru melaporkan ke pihak kepolisian pada 6 Juni 2022.
Pelaku pencabulan ini kemudian ditangkap 4 September 2022 lalu setelah kabur ke Denpasar, Bali, dan bekerja sebagai tukang cukur atau hairstylist di sana.
"Saat awal kejadian, korban masih kelas 4 SD. Perbuatan cabul itu dilakukan oleh tersangka hampir setiap malam," kata Sarly, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, perbuatan bejat S terakhir kali dilakukan pada Januari 2022.
Ketika itu pada malam hari, pelaku mematikan seluruh lampu rumah. Kemudian diam-diam masuk ke kamar korban hendak menyetubuhinya.
"Korban sempat menendang tersangka S dan memakinya. Setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," beber Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Tertunduk Lesu
Baca Juga: Tewas Terpanggang, Pria Paruh Baya di Tangerang Tak Kuasa Selamatkan Diri Akibat Saraf Kejepit
Dalam ekspos kasus ini, terlihat tersangka S tertunduk lesu dengan tangan terborgol. Ia mengenakan baju tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berwarna merah.
Di hadapan awak media, pelaku pencabulan ini beberapa kali terlihat berupaya menghindari sorotan kamera yang menuju ke wajahnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut pula menujukan bukti-bukti perbuatan cabul S. Salah satunya pakaian yang digunakan korban.
Akibat perbuatannya cabuli anak tiri, tersangka diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Apa Gaya Rambut Shayne Pattynama? Tukang Cukur Timnas Bocorkan Potongan Andalan Skuad Garuda
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting