Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 08 September 2022 | 16:58 WIB
Bawa Mobil Rental, 2 Kopassus Gadungan Raup Duit Ratusan Juta usai Belasan Kali Tabrak Mobil Orang di Jalan. (Suara.com/M Yasir)

"Kerugian korban bervariasi, ada Rp1 juta, Rp7 juta. Ini paling banyak hampir Rp300 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, AS dan ES telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancamanmaksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Bejat! Tukang Cukur di Tangerang Cabuli Anak Tiri Sejak 4 SD, S Pernah Gerayangi Korban di Samping Istri

Load More