SuaraJakarta.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI Jakarta menyoroti adanya narasi salah yang berkembang di tengah masyarakat usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (13/9/2022). Pasalnya, beredar informasi agenda itu menandakan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Jakarta periode 2017-2022.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, rapat tersebut hanya mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan regulasi pemerintah. Anies dan Ahmad Riza Patria dipastikan masih menjabat sampai 16 Oktober sesuai masa jabatan.
"Bukan diberhentikan. Tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasi yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 131/2188/OTDA.
Baca Juga: Anies Mau Lengser, DPRD DKI Tak Lagi Alokasikan Anggaran untuk TGUPP
Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi. Agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna," ucapnya.
Bahkan, Mujiyono menyebut ada pihak yang mengaitkan pemberhentian Anies dengan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Formula E. Ia menilai informasi itu sangat ngawur dan tidak berhubungan.
"Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ini sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 78 ayat 2 disebutkan, kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.
Berita Terkait
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
-
Intip Baju Pernikahan Anak Anies Baswedan, Dirancang Khusus oleh Didit Hediprasetyo Anak Prabowo
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
-
Detik-detik Prabowo Ungkap Anies Baswedan Tak Bayar Baju Rancangan Didit Hediprasetyo
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota