SuaraJakarta.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI Jakarta menyoroti adanya narasi salah yang berkembang di tengah masyarakat usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (13/9/2022). Pasalnya, beredar informasi agenda itu menandakan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Jakarta periode 2017-2022.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, rapat tersebut hanya mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan regulasi pemerintah. Anies dan Ahmad Riza Patria dipastikan masih menjabat sampai 16 Oktober sesuai masa jabatan.
"Bukan diberhentikan. Tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasi yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 131/2188/OTDA.
Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi. Agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna," ucapnya.
Bahkan, Mujiyono menyebut ada pihak yang mengaitkan pemberhentian Anies dengan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Formula E. Ia menilai informasi itu sangat ngawur dan tidak berhubungan.
"Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ini sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Anies Mau Lengser, DPRD DKI Tak Lagi Alokasikan Anggaran untuk TGUPP
Pada pasal 78 ayat 2 disebutkan, kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.
Pada Pasal 79 juga dijelaskan pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
Setelah diumumkan, ungkap Mujiyono, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menyatakan, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta merta memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
"Tadi itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan