SuaraJakarta.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI Jakarta menyoroti adanya narasi salah yang berkembang di tengah masyarakat usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (13/9/2022). Pasalnya, beredar informasi agenda itu menandakan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Jakarta periode 2017-2022.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, rapat tersebut hanya mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan regulasi pemerintah. Anies dan Ahmad Riza Patria dipastikan masih menjabat sampai 16 Oktober sesuai masa jabatan.
"Bukan diberhentikan. Tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasi yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 131/2188/OTDA.
Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi. Agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna," ucapnya.
Bahkan, Mujiyono menyebut ada pihak yang mengaitkan pemberhentian Anies dengan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Formula E. Ia menilai informasi itu sangat ngawur dan tidak berhubungan.
"Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ini sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Anies Mau Lengser, DPRD DKI Tak Lagi Alokasikan Anggaran untuk TGUPP
Pada pasal 78 ayat 2 disebutkan, kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.
Pada Pasal 79 juga dijelaskan pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
Setelah diumumkan, ungkap Mujiyono, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menyatakan, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta merta memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
"Tadi itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok