SuaraJakarta.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI Jakarta menyoroti adanya narasi salah yang berkembang di tengah masyarakat usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (13/9/2022). Pasalnya, beredar informasi agenda itu menandakan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Jakarta periode 2017-2022.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, rapat tersebut hanya mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan regulasi pemerintah. Anies dan Ahmad Riza Patria dipastikan masih menjabat sampai 16 Oktober sesuai masa jabatan.
"Bukan diberhentikan. Tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasi yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 131/2188/OTDA.
Baca Juga: Anies Mau Lengser, DPRD DKI Tak Lagi Alokasikan Anggaran untuk TGUPP
Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi. Agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna," ucapnya.
Bahkan, Mujiyono menyebut ada pihak yang mengaitkan pemberhentian Anies dengan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Formula E. Ia menilai informasi itu sangat ngawur dan tidak berhubungan.
"Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ini sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 78 ayat 2 disebutkan, kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.
Pada Pasal 79 juga dijelaskan pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
Setelah diumumkan, ungkap Mujiyono, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menyatakan, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta merta memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
"Tadi itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," katanya.
Berita Terkait
-
Hasto Beberkan Politik Jokowi dan Anies, Netizen Samakan dengan Fufufafa: Gak Punya Nyali!
-
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
-
Pendidikan Mentereng Hasto Kristiyanto: Berani Bongkar Skenario Jokowi Jegal Anies
-
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
-
Ahok Datang, Anies Baswedan Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya