Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 September 2022 | 21:16 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraJakarta.id - Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda selama dua pekan. Ini dikarenakan saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan. sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah digelar Kamis (15/9/2022) kemarin. Namun tidak sampai putusan, sidang diskors oleh pimpinan sidang.

"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeyen," ucap Dedi, dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9) siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Brigadir J Sudah Kembali Diterima Kejagung

Namun saksi yang hadir hanya tiga orang, yakni Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP ARA tidak hadir.

Dedi menyebutkan, lanjutan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan Senin (26/9/2022) pukul 10.00 WIB. Komisi sidang menuntut dihadirkannya dua orang saksi tambahan.

"Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan Kompol AS," tutur Dedi.

Adapun wujud perbuatan melanggar etik yang dilakukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pertama kali.

Baca Juga: Diduga Sindir Kasus Ferdy Sambo, AHY Singgung Panasnya Berita Skandal Aparat: Tuhan Tak Pernah Tidur

"Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan," ujar Dedi.

Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Load More