SuaraJakarta.id - Peringatan: artikel ini memuat informasi kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.
Seorang anak perempuan korban kekerasan seksual di Jakarta Utara kini menanggung beban berat atas apa yang dilakukan oleh empat orang.
Pelaku telah ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian, tetapi mereka tidak bisa ditahan.
Sebab, kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo pada Sabtu (17/9/2022), lalu, keempat pelaku masih anak di bawah umur.
"Satu orang di bawah 12 tahun dan yang tiga rentang usia 13 sampai 14 tahun. Yang jelas empat orang ini sudah kami amankan walaupun tidak bisa kami tahan," kata Wibowo.
Keempat anak itu telah dititipkan ke Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Wibowo menyebut proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual tetap berlanjut.
Komisi Nasional Perlindungan Anak ikut memantau penanganan kasus itu.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut orang tua pelaku (anak berhadapan hukum) bisa terancam pidana jika terbukti menelantarkan anak-anak mereka.
Baca Juga: Gadis Kecil Diperkosa Empat Orang di Hutan Kota Jakarta Utara, Kapolda Diminta Beri Perhatian
“Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan, membiarkan anak untuk tumbuh berkembang tidak sesuai norma dan nilai sosial. Itu kan ada pidananya di dalam undang-Undang,” kata Arist di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Pasal yang bisa dikenakan kepada orang tua anak pelaku -- jika terbukti menelantarkan -- yaitu pasal tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara.
“Jadi komitmen kami, pidana bisa dikenakan kepada orang tua apabila itu memenuhi unsur penelantaran anak,” kata Arist. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat
-
'Itu Bukan Pesantren!' Geramnya Menteri Agama, Langsung Bentuk Tim Khusus Berantas Predator Seksual
-
Darurat! Ada 2000 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap dalam 2 Minggu
-
Menggugat Ironi Fantasi Sedarah dan Darurat Ruang Digital bagi Anak
-
Viral Modus Pelecehan Seksual Lewat Loker SPG, Menteri PPPA: Hati-hati, Jangan Mudah Percaya
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet