SuaraJakarta.id - Peringatan: artikel ini memuat informasi kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.
Seorang anak perempuan korban kekerasan seksual di Jakarta Utara kini menanggung beban berat atas apa yang dilakukan oleh empat orang.
Pelaku telah ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian, tetapi mereka tidak bisa ditahan.
Sebab, kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo pada Sabtu (17/9/2022), lalu, keempat pelaku masih anak di bawah umur.
"Satu orang di bawah 12 tahun dan yang tiga rentang usia 13 sampai 14 tahun. Yang jelas empat orang ini sudah kami amankan walaupun tidak bisa kami tahan," kata Wibowo.
Keempat anak itu telah dititipkan ke Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Wibowo menyebut proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual tetap berlanjut.
Komisi Nasional Perlindungan Anak ikut memantau penanganan kasus itu.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut orang tua pelaku (anak berhadapan hukum) bisa terancam pidana jika terbukti menelantarkan anak-anak mereka.
Baca Juga: Gadis Kecil Diperkosa Empat Orang di Hutan Kota Jakarta Utara, Kapolda Diminta Beri Perhatian
“Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan, membiarkan anak untuk tumbuh berkembang tidak sesuai norma dan nilai sosial. Itu kan ada pidananya di dalam undang-Undang,” kata Arist di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Pasal yang bisa dikenakan kepada orang tua anak pelaku -- jika terbukti menelantarkan -- yaitu pasal tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara.
“Jadi komitmen kami, pidana bisa dikenakan kepada orang tua apabila itu memenuhi unsur penelantaran anak,” kata Arist. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'