SuaraJakarta.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Kedatangannya terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Hotman menyoroti empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang ABG di Hutan Kota, Jakarta Utara, pada 1 September 2022 lalu, yang tidak dilakukan penahanan karena terganjal UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, ABH yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan.
Dalam Pasal 21 UU SPPA menyatakan anak yang belum berusia 12 tahun bisa dikembalikan pembinaan kepada orang tuanya. Sementara keempat pelaku rata-rata masih berusia di bawah 14 tahun.
Hotman berharap dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota ini, aturan pengembalian ABH kepada orangtua akan dibahas lagi urgensinya oleh DPR.
Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orangtua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.
Menurut Hotman, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia.
"Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," kata Hotman.
"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" tanya Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Akui Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Lantas Batal Usai Istri dan Anak Ngamuk
Hotman menilai, UU Sistem Peradilan Pidana Anak di satu sisi merugikan korban. Sebab, pihak korban merasa dirugikan karena pelaku tidak ditahan.
"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman.
Dalam hal ini, Hotman tidak menyalahkan aparat kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap empat pelaku pemerkosaan yang berstatus ABH tersebut.
Menurutnya, penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, namun hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan empat pelaku pemerkosaan tersebut. Keempatnya dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapat pembinaan. [Antara/Suara.com]
Berita Terkait
-
Hotman Paris Geram, Sebut Minta Maaf ke Penjual Es Tak Hapus Dosa Aparat
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan