SuaraJakarta.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Kedatangannya terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Hotman menyoroti empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang ABG di Hutan Kota, Jakarta Utara, pada 1 September 2022 lalu, yang tidak dilakukan penahanan karena terganjal UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, ABH yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan.
Dalam Pasal 21 UU SPPA menyatakan anak yang belum berusia 12 tahun bisa dikembalikan pembinaan kepada orang tuanya. Sementara keempat pelaku rata-rata masih berusia di bawah 14 tahun.
Hotman berharap dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota ini, aturan pengembalian ABH kepada orangtua akan dibahas lagi urgensinya oleh DPR.
Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orangtua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.
Menurut Hotman, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia.
"Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," kata Hotman.
"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" tanya Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Akui Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Lantas Batal Usai Istri dan Anak Ngamuk
Hotman menilai, UU Sistem Peradilan Pidana Anak di satu sisi merugikan korban. Sebab, pihak korban merasa dirugikan karena pelaku tidak ditahan.
"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman.
Dalam hal ini, Hotman tidak menyalahkan aparat kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap empat pelaku pemerkosaan yang berstatus ABH tersebut.
Menurutnya, penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, namun hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan empat pelaku pemerkosaan tersebut. Keempatnya dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapat pembinaan. [Antara/Suara.com]
Berita Terkait
-
WNA Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Lakey, Polisi Amankan Terduga Pelaku
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga