SuaraJakarta.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Kedatangannya terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Hotman menyoroti empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang ABG di Hutan Kota, Jakarta Utara, pada 1 September 2022 lalu, yang tidak dilakukan penahanan karena terganjal UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, ABH yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan.
Dalam Pasal 21 UU SPPA menyatakan anak yang belum berusia 12 tahun bisa dikembalikan pembinaan kepada orang tuanya. Sementara keempat pelaku rata-rata masih berusia di bawah 14 tahun.
Hotman berharap dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota ini, aturan pengembalian ABH kepada orangtua akan dibahas lagi urgensinya oleh DPR.
Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orangtua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.
Menurut Hotman, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia.
"Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," kata Hotman.
"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" tanya Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Akui Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Lantas Batal Usai Istri dan Anak Ngamuk
Hotman menilai, UU Sistem Peradilan Pidana Anak di satu sisi merugikan korban. Sebab, pihak korban merasa dirugikan karena pelaku tidak ditahan.
"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman.
Dalam hal ini, Hotman tidak menyalahkan aparat kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap empat pelaku pemerkosaan yang berstatus ABH tersebut.
Menurutnya, penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, namun hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan empat pelaku pemerkosaan tersebut. Keempatnya dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapat pembinaan. [Antara/Suara.com]
Berita Terkait
-
Pernyataan Menkeu Purbaya Tuai Kritik, Hotman Paris Justru Suka Gayanya
-
Intip Tarif dan Pabrik Uang Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
-
Nadiem Tersangka Korupsi, Hotman Paris: Nasibnya Seperti Tom Lembong, Tak Ada Uang Masuk Kantong!
-
Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi Nadiem Makarim Pola Ulang Perkara Tom Lembong: Ini Kasus Kedua
-
Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi