SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tidak akan berpengaruh meski nantinya status Ibu Kota tidak lagi tersemat.
Anies mengatakan, Pergub tersebut telah melalui proses dengan mempertimbangkan status Jakarta yang nantinya tidak menjadi Ibu Kota lagi.
"Jadi begini, ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apapun statusnya," kata Anies usai melakukan sosialisasi di Balai Kota, Rabu (21/9/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpendapat, Jakarta akan tetap menjadi kota megapolitan. Artinya, Jakarta tetap mempunyai fasilitas seperti perumahan penduduk yang layak hingga lingkungan yang sehat.
"Megapolitan yang kita inginkan adalah sebuah megapolitan di mana ada fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik, kemudian perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, lingkungan hidup yang sehat, seimbang, yang tentu saja sustainable," beber Anies.
Tidak hanya itu, konteks megapolitan yang dimaksud Anies adalah kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, dan sosial. Selain itu, kegiatan perekonomian yang bisa berjalan dengan efektif.
"Jadi, apa pun status Jakarta, artinya ini (RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian. Itu akan tetap di situ," beber dia.
Lima Arah Pengembangan
Ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang disebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Massa Buruh Demo di Depan Kantor Anies, Tolak Harga BBM Naik dan Minta Adanya Kenaikan UMP DKI
Pertama, menjadikan Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital. Anies menyebut, kota berorientasi transit berarti warga yang berdiam di dalamnya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," jelas Anies.
Arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
Meski ada Pergub RDTR, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.
Arah pengembangan kelima, menjadikan Jakarta sebagai magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Berita Terkait
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Ketua DPRD DKI: RDF Triliunan Rupiah Harus Jadi Solusi Permanen Sampah Jakarta
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Hasil Simulasi: Ini Syarat Mutlak Persija Bisa Juara Super League Musim Ini
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI
-
Sambut Idulfitri 1447 H, BWH Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye "Raya Bersama"
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan