SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta uji coba produksi bahan bakar ramah lingkungan (Refuse Derived Fuel/RDF) yang diolah dari sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Oktober hingga Desember 2022.
"Kami uji coba operasi sampai Desember 2022 dan target pada Januari 2023 bisa mulai beroperasi penuh," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan tempat pengolahan RDF di TPST Bantargebang itu mampu memproduksi sekitar 750 ton RDF berupa batu bara ramah lingkungan yang diolah dari 2.000 ton sampah per hari.
Adapun 2.000 ton sampah itu terdiri dari 1.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama.
RDF itu, lanjut Asep, dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif pabrik semen sekaligus membantu menekan pencemaran udara karena bahan bakarnya ramah lingkungan.
Saat ini, lanjut dia, tahapan pembangunan sarana RDF sudah mencapai lebih dari 70 persen dan ditargetkan sudah selesai pada Oktober 2022.
Asep menambahkan setelah pembangunan RDF selesai, pihaknya berencana mengadakan penandatanganan kerja sama pemanfaatan hasil RDF yang akan dibeli oleh dua perusahaan semen pada 10 Oktober 2022.
Adapun skema kerja sama, kata dia, dua perusahaan semen itu memanfaatkan RDF untuk bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dengan jangka waktu kerja sama 10-15 tahun.
Dengan kemampuan memproduksi itu ia mengharapkan mengurangi timbunan sampah di TPST Bantargebang yang saat ini sudah mencapai sekitar 50 juta meter kubik dengan ketinggian mencapai 50 meter.
Baca Juga: Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
Sedangkan sampah yang dikirim dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.800 ton per hari.
Selain memperoleh energi dari RDF dan memperoleh kompos, lahan baru juga bisa digunakan ulang karena berkurangnya sampah timbunan di TPST Bantargebang. [Antara]
Berita Terkait
-
Apindo: Ingatkan Risiko Krisis Listrik Akibat Pemangkasan Produksi Batu Bara
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Muhammadiyah Tak Buru-buru Kelola Tambang, Masih Kaji Komoditas Paling Tepat
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Cek Fakta: Viral Kabar 2 Siswa SD di Aceh Meninggal Keracunan MBG, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah AC Masjid Meledak Saat Sholat Subuh hingga 20 Jamaah Meninggal Dunia?
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026