SuaraJakarta.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta telah mengadakan rapat internal buntut revitalisasi Halte TransJakarta di Bundaran HI yang dinilai merusak pemandangan. Pasalnya, revitalisasi halte tersebut dinilai menutupi pandangan Patung Selamat Datang.
Ketua TACB DKI Jakarta, Candrian Attahiyyat, menyebut pihaknya akan memanggil pihak PT. Transjakarta. Tujuannya, guna membahas masalah tersebut.
"Kami sudah rapat internal. Persoalan ini sudah masuk dalam rapat TSP dan TACB. Kami sudah rapatkan untuk memanggil Transjakarta," kata Candrian kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Candrian menyebut, ada sejumlah opsi yang nantinya akan disampaikan kepada pihak TransJakarta. Misalnya, merendahkan bangunan halte atau melakukan pembongkaran.
Baca Juga: Resmi! Kompleks Pasar Baru Ditetapkan jadi Situs Cagar Budaya di Jakarta
"Ada beberapa opsi yang disampaikan kepada pihak Transjakarta, apa keputusannya. Apakah ada kompromi direndahkan atau dibongkar. Belum dapat kesimpulan yang pasti karena belum memanggil mereka," beber dia.
Sedangkan, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa berpendapat bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya. Pasalnya, pembangunan halte tersebut masuk ke dalam kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB).
Boy menyebut, daerah pemugaran cagar budaya adalah milik publik. Artinya, daerah pemugaran cagar budaya mempunyai indikasi kesejarahan dan makna bagi sebuah kota.
"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," ujar Boy.
Boy menambahkan, PT. Transjakarta seharusnya meminta rekomendasi dari TSP dan TACB sebelum melakukan konstruksi revitalisasi halte di dekat kawasan cagar budaya. Rekomendasi ini dihasilkan dari kajian para ahli.
Baca Juga: Artefak Glodok di Stasiun Kota, MRT Jakarta Bakal Pamerkan Temuan Ini
"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui (rekomendasi) Tim Sidang Pemugaran," ucap Boy.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Toko Merah, Pentingnya Inovasi dan Menjauhi Sikap Sombong
-
Gedung Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Mengenal Kembali Gedung Sarekat Islam: Warisan Sejarah yang Terlupakan
-
Sejumlah Aset Milik Peruri Ditetapkan Sebagai Warisan Nasional
-
Mengintip Perawatan Monumen Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus