Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Foto kolase Bharada E dan Ferdy Sambo. [Suara.com]

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Tim penyidik Bareskrim Polri dan JPU Kejaksaan RI mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). [Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung]

Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Polri total menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap atau P-21. Bharada E dan kawan-kawan pun segera disidang.

Baca Juga: DPR Ungkit Kasus Sambo soal Ramai Desakan Copot Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan, Nasib Nico Afinta Tergantung Ini

Load More