SuaraJakarta.id - Sejumlah 50 cagar budaya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau periode 2018 hingga 2022.
Penetapan aset cagar budaya tersebut dilakukan untuk melindungi dan melestarikan aset budaya yang ada di DKI Jakarta.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI," kata Gubernur DKI Anies Baswedan seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Dalam menetapkan objek sebagai cagar budaya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Dalam proses penetapan objek menjadi cagar budaya, telah melalui kajian yang diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah. Kemudian, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sejumlah objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di antaranya meliputi Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
Selain cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan warisan budaya tak benda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta.
Totalnya, ada sebanyak 47 objek warisan budaya tak benda ditetapkan selama lima tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.
Baca Juga: Diduga Langgar Kawasan Cagar Budaya, Wagub Riza dan Ketua DPRD DKI Akan Panggil TransJakarta
Penetapan warisan budaya tak benda ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai warisan budaya tak benda, sehingga semakin banyak khazanah budaya yang berkembang di Jakarta.
Kemudian, program melestarikan budaya juga tampak pada pengembangan Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya
-
7 Cara Ampuh Atasi Rambut Lepek karena Helm Ojek Online, Tanpa Keramas Langsung Fresh Seketika
-
Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan