SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan upaya pengosongan terhadap rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). Upaya pengosongan ini sempat diwarnai bersitegang antara keluarga Wanda dengan pihak Pemkot Jaksel.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani mengatakan pengosongan rumah tersebut terkait sudah jatuh temponya untuk mengosongkan rumah.
Ani menjelaskan pengosongan rumah Wanda Hamidah lantaran rumah tersebut hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Artinya, Wanda bukanlah pemilik sah rumah tersebut meski telah ditempati bertahun-tahun.
Dalam perkara ini, masa SIP Wanda telah habis pada 2012 lalu. Meski demikian ia tidak mengurus atau menaikan statusnya menjadi SHGB.
“Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tabun 2012,” kata Ani di lokasi, Kamis (13/10/2022).
Sebelum pengosongan dilakukan, Ani mengatakan perkara ini sebelumnya telah dimediasi. Antara pemilih HGB dengan Wanda namun tidak ada jalan keluarnya.
Adapun pemiliki SHGB atas perkara itu yakni Yapto Sulistio Sumarno.
“Sampai 10 tahun enggak berkenan nih yang tinggal disini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya menyampaikan somasi,” ungkapnya.
Sebelumya, pemilik HGB telah melayangkan 3 kali surat somasi. Namun selalui diabaikan oleh Wanda dan pemilik rumah yang lain.
Baca Juga: Mengapa Rumah Wanda Hamidah di Menteng akan Ditertibkan Pemerintah Jakarta Pusat?
“Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya,” jelasnya.
Ani mengatakan pengosongan ini telah sesuai dengan Pergub nomor 207. Kemudian pengosongan ini diklaim telah mengantongi Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari Pemerintah Daerah.
“Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Wanda Hamidah dan Apa Alasan Rumahnya Digeruduk Satpol PP?
-
Wanda Hamidah Dipaksa Kosongkan Rumah oleh Satpol PP, Wagub DKI: Nanti Dicek Masalahnya Apa
-
Profil Wanda Hamida yang Rumahnya Digusur Hingga Sebut Anies Baswedan Dzolim
-
Usir Paksa Wanda Hamidah dari Rumahnya di Menteng, Kasatpol PP DKI Sebut Sudah Ada SP 1 dan 2
-
Selain Wanda Hamidah, Rumah Tetangga Juga Dibongkar Paksa Satpol PP, Padahal Penghuninya Lagi Stroke
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar