SuaraJakarta.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin angkat bicara soal dugaan penggusuran terhadap rumah eks Anggota DPR RI, Wanda Hamidah. Ia menyebut sudah pernah ada Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan ke pihak keluarga Wanda Hamidah.
Menurut Arifin, SP itu dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma. Ia menyebut SP untuk mengosongkan rumah sudah disampaikan dua kali.
"Kan tadi ada SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari, itu pak Wali yang memgeluarkan coba ditanya dulu pak Wali sudah berapa hari," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Arifin juga tak mau bicara banyak soal penggusuran rumah Wanda Hamidah. Ia menyebut pihaknya sekadar melakukan penanganan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
"Pol PP iya (ikut hadir ke lokasi), sebagai salah satu unsur yang ada di sana, ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitnan dengan peraturan daerahnya," tuturnya.
Selain itu, penggusuran yang dipimpin Pemkot Jakarta Pusat ini juga disebutnya melibatkan banyak pihak.
"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari baguan hukum, ada kemudian dari kepolisian unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semya kegiatannya dari tingkat kota."
Postingan terbaru artis Wanda Hamidah di Instagram pada Kamis (13/10/2022) menuai sorotan. Bagaimana tidak, dia menyebut rumah miliknya dan para tetangganya mendadak direbut paksa.
Dia membagikan video mengenai suasana di sekitaran rumahnya yang sudah dipenuhi banyak orang.
Baca Juga: Mengapa Rumah Wanda Hamidah di Menteng akan Ditertibkan Pemerintah Jakarta Pusat?
Wanda Hamidah pun meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kaporli Listyo Sigit Prabowo terkait kasus ini.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah sebagai caption.
"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya," sambungnya lagi.
Dia mengaku dipaksa buat mengosongkan rumahnya. Bahkan sudah ada buldozer dan truk yang siap merobohkan bangunan.
"Yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar," terang Wanda Hamidah.
"Mengirim buldozer, truk-truk dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mengapa Rumah Wanda Hamidah di Menteng akan Ditertibkan Pemerintah Jakarta Pusat?
-
Wanda Hamidah Murka ke Anies karena Diusir Paksa dari Rumahnya oleh Pemkot Jakpus, Polisi: SIP Telah Habis
-
Petugas Gabungan Masih Sibuk Kosongkan Barang-barang di Rumah Wanda Hamidah
-
Rumahnya Digeruduk hingga Diusir Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Murka ke Anies: Anda Gubernur Zalim!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%