Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menggelar aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anies Bikin Nangis" di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022) siang. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menggelar aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anies Bikin Nangis" di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (14/10/2022) siang ini. Aksi tersebut digelar untuk menyatakan Drop Out (DO) terhadap Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pantauan Suara.com di lokasi, massa aksi telah berkumpul di lokasi sejak pukul 14.00 WIB. Puluhan massa aksi itu berasal dari berbagai macam elemen. Mulai dari warga korban penggusuran, korban reklamasi pulau, hingga mahasiswa.

Sejumlah spanduk tuntutan juga dibentangkan oleh massa di depan aparat kepolisian yang berjaga di luar gerbang Balai Kota. Sementara itu, beberapa orator bergantian menyerukan tuntutan dari atas mobil komando.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait menyampaikan, drop out Anies dan Riza merujuk pada sejumlah permasalahan yang tidak kunjung tuntas.

Baca Juga: Sisa Dua Hari Jadi Gubernur, Anies Berkemas Barang-barang di Balai Kota DKI

Massa KOPAJA terlebih dahulu memberikan rapor merah Anies pada tahun 2021. Kemudian berlanjut kepada pemberian surat peringatan (SP) I pada April 2022 dan SP II pada Agustus 2022

"Kami tidak melihat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu menyelesaikan tugasnya terhadap berbagai permasalahan di DKI Jakarta. Hari ini kami dengan tegas menyatakan men-Drop Out Anies Baswedan dari DKI Jakarta," kata Jeanny di lokasi.

Jeanny mencotohkan soal masalah polusi udara di DKI Jakarta yang tak kunjung diselesaikan rezim Anies Baswedan. Padahal, koalisi masyarakat sipil telah memenangkan gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

Jeanny menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sebuah tindakan praktis--bahkan tidak mengeluarkan kebijakan terkait isu tersebut. Pemprov DKI Jakarta, kata Jeanny, cuma berlindung dalam proses banding yang dilakukan pemerintah pusat.

"Padahal Pemprov DKI Jakarta bisa ambil sikap terkait hal tersebut meskipun proses banding oleh pemerintah pusat masih berjalan," ucap dia.

Baca Juga: Dulu Tak Mau Berbagi Agenda, Jelang Lengser dan Jadi Bacapres Anies Makan Siang Saja Undang Wartawan

Warga Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo mengatakan, salah satu permasalahan yang tak kunjung diselesaikan Anies adalah Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Load More